benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan pembayaran air bersih Perumda Air Minum Batiwakkal dikembalikan ke tarif awal.
Hal ini pun dituangkan dalam surat keputusan Bupati Berau Nomor 10 tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau per tanggal 14 Januari 2025.
Dengan berlakunya surat keputusan Bupati Berau ini maka keputusan yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini diharapkan tidak ada lagi polemik yang terjadi di masyarakat.
Hal ini pun menjawab semua pertanyaan yang selama ini berkembang. Para pelanggan pun bisa kembali membayar penggunaan air bersih sesuai dengan besaran yang sama sebagaimana tahun 2011.
Secara resmi SK Bupati Berau ini diserahkan langsung kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana, oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, Rabu (15/1/2025) di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau.
Plt Asisten II Rusnan Hefni, menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang telah disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan juga DPRD Berau beberapa waktu lalu.
“Kita menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Bupati terkait penyesuaian tarif Perumdam Batiwakkal,” ungkapnya.
“Terkait implementasi dengan adanya penyesuaian tarif ini Pemkab Berau menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Air Minum Batiwakkal. Termasuk juga terhadap pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya,” sambungnya.
Sementara itu Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan akan langsung melakukan penyesuaian terkait dengan Surat Keputusan Bupati Berau yang telah ditetapkan.
“Kita siap melaksanakan dan pelanggan yang sudah membayar akan dikonversi pada pembayaran berikutnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli