benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wilayah VI Kalimantan Timur mencatat terdapat 197 tenaga honorer di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Selama ini tidak ada tenaga honorer yang diputus kerjanya akibat larangan pengangkatan tenaga honorer, mereka tetap bekerja seperti biasa.
Koordinator pengawas SMA-SMK, Arpinda, menyampaikan, tidak ada kelas yang dibiarkan kosong di tingkat SMA akibat kekurangan tenaga pengajar, karena semua guru yang ada tetap bekerja seperti biasa.
“Di tingkat SMA masih berjalan seperti biasa. Kami tetap membutuhkan guru honorer. Karena masih sangat diperlukan di sekolah-sekolah,” ucapnya Rabu (15/1/2025).
Meskipun masih banyak tenaga pendidik dan kependidikan yang dibutuhkan, pihaknya tetap mematuhi larangan untuk pengangkatan tenaga honorer baru.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dirinya tetap menghimbau kepada seluruh kepala SMA dan SMK di Kabupaten Berau untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru lagi.
Lanjutnya, di wilayah VI Kaltim sendiri, terdapat 15 SMA Negeri, 5 SMA swasta, 8 SMK Negeri, dan 6 SMK swasta. Seluruhnya masih membutuhkan tenaga pendidik yang memadai.
“Jika kami diminta untuk mengusulkan formasi CPNS, tentu kami akan menyusun usulan sesuai dengan kebutuhan yang ada di setiap sekolah,” ungkapnya.
Adapun berdasarkan tahun 2023, jumlah tenaga honorer di tingkat SMA sebanyak 197 orang. Namun, jumlah tersebut belum dikurangi dengan mereka yang telah lulus seleksi PPPK pada tahun 2024.
Sedangkan, jumlah ASN di tingkat SMA sebanyak 534 orang. Namun,
menurutnya kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan masih cukup tinggi.
“Saat ini memang belum ada pendataan terbaru mengenai jumlah terbaru tenaga honorer di Berau,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada dua kategori tenaga honorer. Yakni, yang digaji dari Disdikbud Kaltim, ada juga yang diangkat dan gaji langsung oleh sekolah.
“Jika ada kesempatan kami tetap mengarahkan tenaga honorer yang ada untuk mendaftar PPPK atau CPNS,” bebernya.
Terkait dengan pensiunnya tenaga pengajar, jika ada guru yang pensiun penggantiannya tidak harus dilakukan dengan mengangkat tenaga baru.
“Pihak sekolah diperbolehkan untuk memanfaatkan tenaga pengajar lain untuk mengisi kekosongan jam belajar,” bebernya.
Dicontohkannya, jika seorang guru bahasa Indonesia pensiun, guru lain yang serumpun dapat membantu mengisi jam pelajaran tersebut sambil menunggu tenaga baru atau mutasi guru yang sesuai. Intinya pembelajaran harus tetap berlangsung.
“Tidak perlu menunggu guru baru. Karena kebutuhan tenaga dan jam bisa dibantu dengan guru yang lain yang ada guru serumpun,” terangnya.
“Bersyukur guru yang pensiun tidak terlalu banyak, bahkan dalam satu sekolah belum tentu ada yang pensiun dalam satu tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa