benuakaltim.co.id, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau.
Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan dalam operasi yang berlangsung pada Ahad (12/1/2025) kemarin dan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap sabu seberat 84,01 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb,” ucapnya Rabu (15/1/2025).
Tak hanya itu, sambung dia berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Jadi sekitar pukul 10.30 WITA, petugas mendapati seorang pria yang diketahui berinisial MT (28),” ungkapnya.
Saat penggeledahan, dirinya menjelaskan petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu.
“Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti timbangan, plastik pembungkus, hingga kendaraan roda dua yang digunakan pelaku,” ujarnya.
“Pengungkapan ini tidak hanya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 84,01 gram, tetapi juga mencegah dampak buruk yang lebih luas akibat peredaran narkotika ini,” sambungnya.
Kendati demikian Agus Priyanto mengatakan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” bebernya.
Menurutnya tim Satresnarkoba juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa