Pengacara Syahrudin Percaya Diri F Jadi Peluncur Kasus Suap Hakim

benuakaltim.co.id, BERAU – Kuasa Hukum Yulianto yakni Syahrudin meyakini pelaku F merupakan dalang sebagai peluncur kasus suap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sebesar Rp 1,5 milliar untuk mengentaskan masalah sengketa ahli waris tanah.

“Saudara F ini kan orang yang sama dengan laporan kami yang terdahulu. Dimana keempat orang hakim ini terkena sanksi. Satunya sanksi berat yaitu sedang menjalani pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda,” ucapnya Senin (13/1/2025).

Bahkan dirinya percaya diri bahwa pelaku F ini adalah orang yang sama pada saat ada putusan sanksi dispilin yang terdahulu di PN Tanjung Redeb.

Baca Juga :  Mau Jual Paket Kecil Sabu di Karang Ambun, Pelaku Keduluan Ditangkap Polisi

“F ini adalah orang yang ikut menerima dan menyalurkan ke oknum hakim. Kemudian F ini adalah salah satu anak dari mantan panitera PN Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Ia juga menilai pelaku F memiliki kedekatan dengan salah satu oknum hakim berinisial M. “Saat ini sedang menjalani sanksi disiplin non palu satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Gegara Chat Mesum, Pria di Derawan Gauli Anak Tiri

Ia pun menegaskan punya bukti kuat tentang F dan menurut informasi yang dimiliki tim kuasa hukumnya bahwa salah satu orang internal dari pengacara terlapor merasa tersakiti.

“Atau dikecewakan kemudian si saksi fakta ini inisiatif sendiri datang ke kantor kami awalnya melalui rekan saya yaitu saudara inisial H pengacara dari perkara acara nomor 18,” bebernya.

Diketahui menurut keterangan dari saksi fakta kepadanya saat datangi kantornya yang berada pada bilangan Jalan Durian II dengan tujuan ingin membuka masalah kejahatan dari pihak pelaku.

Baca Juga :  Tega! Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 15 Tahun

“Yang bekerja sama dengan oknum-oknum hakim yang memeriksa perkara nomor 18. Saat ini saksi fakta ini kami belum bisa sebutkan namanya,” kata dia kepada awak media.

Kendati demikian pihaknya bakal membuka data saksi fakta tersebut usai ada pemeriksaan dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung)
“Baik dari KY dan Bawas Kejagung,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *