benuakaltim.co.id, BERAU – Aksi kekerasan seksual anak di bawah umur pada awal tahun ini terus bermunculan, salah satunya yang baru saja terjadi menimpa anak-anak dari Pulau Derawan.
Tindakan rudapaksa ini dilakukan oleh pria kepada anak tirinya yang berusia belia dan terungkap berkat chat mesum tersangka kepada korban terbongkar karena tidak kuasa menahan birahi menjadi penyebab kekerasan seksual tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan, aksi bejat tersangka merudapaksa anak tirinya dilakukan berulang kali.
“Saat dilaporkan pada 18 Januari lalu, tersangkanya langsung ditangkap tanpa ada perlawanan,” ungkapnya (24/1/2025).
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan, terungkapnya kasus itu, setelah orang tua korban sengaja membuka percakapan korban dengan tersangka di aplikasi pesan WhatsApp.
“Saat itu, ibu korban dikagetnya dengan isi percakapan mesum” tersangka kepada korban. Sontak, ibu korban langsung menanyakan maksud isi pesan tersebut kepada korban,” ucapnya.
“Saat ditanya, korban mengaku sudah sering kali dirudapaksa oleh tersangka. Terakhir, tersangka merudapksa anak tirinya pada 17 Januari lalu,” sambungnya.
Tidak terima dengan aksi tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke aparat kepolisian. Tersangka, kata Siswanto kini tengah mendekam di penjara.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Siswanto pun menegaskan saat ini pelaku pun terancam kena masa pengurungan dalam sel penjara selama 15 tahun.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa