benuakaltim.co.id, BERAU-Permasalahan kasus suap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sebesar Rp 1,5 Milliar agar membebaskan sengketa ahli waris tanah kian menemukan titik terang.
Pasalnya pengacara atau kuasa hukum dari pelapor Yulianto yakni Syahrudin sudah mengamankan dua bukti kuat transaksi pembayaran kepada oknum hakim PN Tanjung Redeb.
“Awal mulanya itu waktu kuitansi pertama saya merasa belum merasa kuat. Setelah dikasih lagi kuitansi yang isinya menceritakan tentang permintaan tentang dua handphone mewah merk Samsung Z Fold 6,” ucapnya Senin (13/1/2025).
Ia menilai asal mulanya transaksi kasus suap oknum hakim PN Tanjung Redeb pertama pada angka Rp 500 juta hingga pembayaran kedua pembayaran dua handphone mewah tersebut sebesar Rp 46,3 juta untuk meloloskan perkara nomor 18 itu diwakilkan oleh asisten hakim dari berinisial F.
“Berdasarkan saksi fakta inilah orang yang langsung bernego dengan oknum hakim yang berinisial M. Di sana juga ada saudara F yang tertuang dalam kuitansi,” ungkapnya.
“Awalnya itu mereka dimintai Rp 2,5 Miliar untuk kabul gugatan tetapi dari prinsipal ini masih merasa keberatan akhirnya terjadilah tawar menawar intinya tiga kali,” sambungnya.
Alhasil terjadi kata dia ada kesepakatan Rp 1,5 Miliar dengan catatan sebagai tanda bukti dan dari hal itu awal mula oknum hakim PN Tanjung Redeb meminta Samsung Z Fold 6 sebanyak dua unit.
“Merk yang sama tipe yang sama. Nah warnanya dia lupa. Handphone ini menurut oknum hakim berinisial M ini satu diperuntukkan dirinya sendiri dan satunya untuk KM berinisial L. Pada saat proses negosiasi si saksi fakta cerita mereka itu datang tiga orang. Tetapi yang dibolehkan masuk hanya dia ke rumah dinas oknum hakim tersebut,” urainya.
Bahkan seiring berjalannya waktu saat memasuki tahap persidangan berjalan diketahui Syahrudin oknum hakim PN Tanjung Redeb ketika itu mulai sempat menanyakan tentang nilai yang disepakati.”
Akan tetapi prinsipal mereka saat itu baru bisa menyiapkan dana sebesar Rp 500 juta lalu dibawalah uang Rp 500 juta. Saksi fakta dia itu bertiga yaitu dia (F) lalu si Dwi sama pengacaranya yang si Tri yang tertuang di Kuitansi itu,” bebernya.
Apa lagi berdasarkan pengamatan dari saksi fakta awalnya oknum hakim PN Tanjung Redeb tidak mau bersama peluncur suap berinisial F tersebut.
“Karena takut terkonter nanti. Tapi si prinsipal si Dwi ini tidak mau dia. Harus ada bukti bahwa isi kuitansi itu harus jelas. Saya sempat menanyakan siapa yang menulis di kuitansi itu,” tuturnya.
Dirinya menegaskan hasil penelusuran si saksi fakta mengetahui bahwa yang menulis kuitansi adalah pelaku F.
“Awal mulanya kalau ini tidak dituangkan dalam kuitansi si Dwi ini si penggugat ini tidak mau memberikan uang. Takut ketipu karena mereka mungkin masih trauma. Siapa tahu dulu pernah ketipu,” imbuhnya.
Hingga saat proses penyerahan uang suap di rumah dinas oknum hakim PN Tanjung Redeb berinisial M dan F serta pengacara yang tertuang di kuitansi yaitu Tri dan Dwi termasuk yang saksi fakta tersebut.
“Diserahkanlah uang. Karena uang ini tidak cukup Rp 1,5 Miliar maka si oknum ini minta jaminan. Dijaminkanlah SHM yang merupakan objek sengketa yang beralamat H Isa 1,” paparnya.
Sehingga dirinya meyakini dua oknum ini adalah orang yang pernah dilaporkannya terlebih dahulu pula yakni pelaku F berperan sebagai mediasi penerima dan menyerahkan.
“Si A ini adalah orang yang berperan. Karena perbuatan mereka dua ini benar-benar mencederai rasa keadilan khususnya bagi warga Berau. Kalau begini terus sistem peradilan negeri ini maka hancurlah orang-orang yang susah ini,” pungkasnya. (*)R
eporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa