benuakaltim.co.id, BERAU – Kasus suap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb untuk mempermudah urusan sengketa warisan tanah diduga ada campur tangan hal mistis yakni 4 dukun.
Hal itu diungkapkan oleh Yulianto selaku pelapor dalam perkara turut tergugat 1 nomor 18 yang merupakan salah satu ahli waris kepada awak media yang bersama kuasa hukumnya yakni Syahrudin pada hari Senin (13/1/2025) kemarin.
“Kemungkinan dari pihak lawan si penggugat ini, mungkin sudah kehabisan akal, sudah buntu karena dari saksi yang kita dengar itu sudah banyak utangnya,” ucapnya Selasa (14/1/2025).
“Jadi sudah banyak utangnya maka salah satu cara untuk menghalalkan cara mungkin bermain dukun-dukun itu,” sambungnya.
Yulianto juga sangat menyanyangkan masalah ini berjalan sampai sejauh ini. Sebab sebelumnya ini persoalan tersebut bisa selesai dengan cara kekeluargaan.
“Tujuan mereka pakai 4 dukun ini tujuannya ingin menghilangkan nyawa saya. Dukun ini ada di daerah Bangun, Sembakungan dan Malinau. Tapi saksi fakta ini tidak mau,” ungkapnya.
Diketahui dari saksi fakta penggugat membawa fotonya empat kali enam dan adek kandungnya berwarna ke dukun.
“Alhamdulilah tidak ada rasa dampak kena dukun. Sebab saya percaya kepada Tuhan kebenaran itu akan muncul,” ujarnya.
Kendati demikian pihaknya mengimbau kepada penggugat agar mengikuti saja proses hukum berlaku tanpa harus melakukan tindakan mistis yang dapat merugikan oranglain.
“Ikuti saja proses hukum yang berlaku dan ikuti proses tes DNA apa bila penggugat tidak punya uang, kami dari selaku ahli waris tergugat kami siap biayai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa