BERAU – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resort di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Adapun dua resort yang disegel merupakan milik PT Maratua Island Diving (PT MID) dan PT Nabucco Maratua Resor (PT NMR).
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
“PT NMR adalah perusahaan investor asing bergerak dalam bidang pariwisata yang dikelola oleh warga negara asing asal Jerman dan Swiss yang berada di Pulau Bakungan Besar dan Pulau Bakungan Kecil,” ucapnya Jumat (20/9/2024).
Tak hanya itu, kata dia kedua pulau tersebut berada dalam lingkaran karang atol pulau Maratua dan resort PT MID berada di wilayah administrasi Kampung Payung-Payung, Kecamatan Pulau Martua.
“Jadi pemasangan ini merupakan bentuk peringatan terakhir dari pemerintah Indonesia kepada pengelola resort. Segel yang dipasang berupa plang peringatan,” imbuhnya.
“Dua pulau yang tergabung dalam lingkaran karang atol Pulau Maratua ini dikelola oleh warga negara asing asal Jerman dan Swiss. Meski sudah cukup lama mengelola pulau, namun proses perizinan tidak urus,” tambahnya.
Sambung dia, Pulau Maratua memang menjadi sorotan karena banyak penanam modal asing namun tidak berizin bahkan kawasan yang dikelola merupakan kawasan pulau-pulau kecil dan terluar milik Indonesia.
“Maka kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyebut resort yang dibangun di pulau-pulau tersebut ilegal,” tuturnya.
Selain tidak memiliki izin, menurutnya resort itu juga membangun tanpa sepengetahuan pemerintah Republik Indonesia.
“Kekhawatiran dari aktivitas ilegal tersebut adalah kemungkinan kepemilikan pulau-pulau terluar Indonesia menjadi milik asing,” imbuhnya.
Sebab dirinya menilai berkaca dari kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya menjadi milik negara lain, pemerintah Indonesia tentu tidak ingin lalai di kawasan karang atol Kepulauan Maratua.
“Meski tidak menolak penanaman modal asing, namun proses perizinan tidak diurus oleh pengelola resort,” urainya.
Hal inilah menurutnya yang kemudian membuat kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak mengamankan pulau-pulau tersebut.
“Pemerintah Indonesia sedang membuktikan keseriusan terhadap pengelola resort di pulau-pulau terluar milik Indonesia. Pemerintah tak ingin kecolongan sehingga pulau-pulau ini menjadi milik orang asing. Selain itu, beberapa pengelola resort juga ada yang tidak mengurus izin atau tidak memperpanjang izin. Sehingga aktivitasnya dianggap ilegal,” tegasnya.
Penyegelan ini juga sebagai peringatan kepada pemilik resort untuk mentaati aturan yang ada di Indonesia. Sebab selain harus kembali mengurus izin, pengelola resort juga dikenalkan denda.
“Kami juga berikan sanksi admistrasi yang harus mereka bayar. Masing-masing PT NMR sebesar Rp 836,32 juta dan PT MID sebesar Rp 405,13 juta,” tuturnya.
Kendati demikian, menurutnya di kepulauan Maratua, terdapat beberapa investor asing di bidang pariwisata, karena selain dari Jerman dan Swiss, ada juga resort yang dikelola warga negara Malaysia.
“Di pulau Maratua ini memang terdapat beberapa resort yang dikelola oleh warga negara asing. Kami ingin mereka tertib dan mengikuti aturan yang berlaku di negara kita ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa