Wali kota Balikpapan Cuti 60 Hari Ikuti Tahapan Kampanye Pilkada 2024

Balikpapan – Wali Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud cuti selama 60 untuk mengikuti tahapan kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah yang dikenal dengan Kota Minyak itu sebagai petahana.

“Wali kota cuti sekitar dua bulan, untuk ikut kampanye pilkada, mulai 25 September 2024,” ujar Asisten I Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Kamis.

Baca Juga :  TNI Pastikan Bandara VVIP IKN Layak Dijadikan Lokasi Uji Terbang B-737

“Masa cuti beliau berakhir tiga hari jelang pencoblosan atau saat masa tenang,” ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan telah menerima surat cuti dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, yang menyebutkan cuti untuk calon kepala dan wakil kepala daerah petahana mulai 25 September 2024.

Selama masa kampanye, calon kepala dan wakil kepala daerah petahana (incumbent) wajib cuti mengikuti tahapan kampanye pilkada di luar tanggungan negara, kata dia, sesuai peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  TNI Pastikan Bandara VVIP IKN Layak Dijadikan Lokasi Uji Terbang B-737

Selama wali kota cuti untuk mengikuti tahapan kampanye bakal digantikan Penjabat sementara (Pjs) dengan status pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, yang memiliki kewenangan menunjuk Pjs tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi belum diketahui apakah Pjs dari lingkungan pemerintah kota atau dari luar,” katanya.

Pada masa transisi tersebut program Pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan seperti biasa, ia menimpali lagi, masa cuti sekitar 60 hari dan apabila mau mengubah program dalam jangka waktu dua bulan tidak memungkinkan.

Baca Juga :  TNI Pastikan Bandara VVIP IKN Layak Dijadikan Lokasi Uji Terbang B-737

Bisa dipastikan tidak ada kebijakan dari Pjs wali kota Balikpapan yang bisa menganulir kebijakan pemimpin sebelumnya, karena sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah agar tidak ada kekosongan kepala daerah, demikian Zulkifli.*

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *