Rp9,7 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Dalam Kota

BERAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau melakukan rehabilitasi jalan dalam kota. Hal itu guna mendukung kelancaran pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di Kabupaten Berau.

Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Berau, Junaidi mengatakan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah mengalokasikan anggaran senilai Rp 9,7 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan untuk memperbaiki jalan dalam kota yang sudah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Air Bersih di Berau Tersendat Gegara Perbaikan Drainase

“Untuk jalan yang kondisi aspalnya sudah lama dan pecah-pecah akan kami lakukan rehabilitasi,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Rehabilitasi jalan dalam kota tersebut, kata Junaidi yaitu menggunakan metode eksisting. Dimana, pihaknya melakukan overlay atau melapisi aspal yang sudah rusak dengan aspal baru.

“Jadi pola pekerjannya adalah eksisting jalan, atau aspal yang ada itu kita overlay, kita lapis dengan aspal baru,” jelasnya.

Baca Juga :  UMK Molor Setelah PP 51 Dianulir MK

Sebelum melakukan rehabilitasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap karakter kerusakan jalan untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan di lapangan nantinya.

“Kita perlu APBD perubahan ini terealisasi dengan cepat sehingga kita melihat berdasarkan kondisi kebutuhan di lapangan yang jalannya sudah rusak kemudian ada anggaran maka kita kerjakan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dinkes Berau Ingatkan Bumil Rutin Periksa USG di Puskesmas

Selain itu, pihaknya juga menambahkan marka jalan terhadap aspal yang telah di rehabilitasi agar keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.

“Sebagai contoh lokasi yang sudah selesai dilakukan pengaspalan itu ada di Jalan AKB Sanipah I. Itu dulu aspalnya sudah haus dan ketika hujan tergenang air. Sekarang sudah di overlay dan sudah bagus,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *