Miliki Sabu 3,30 Gram, Pemuda 28 Tahun Dibekuk Polres Berau

benuakaltim.co.id, BERAU – Komitmen Satresnarkoba Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan pada bulan Januari ini.

Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Ahad (12/1/2025).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 12.30 WITA,” ucapnya Kamis (16/1/2025).

Kata dia tim Satresnarkoba Polres Berau melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R (28).

Baca Juga :  Mau Jual Paket Kecil Sabu di Karang Ambun, Pelaku Keduluan Ditangkap Polisi

“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 5 poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu,” ungkapnya.

“Lalu 1 plastik bekas makanan merk Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil warna hitam, dan 1 handphone merek Oppo warna hitam,” sambungnya.
Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mau Jual Paket Kecil Sabu di Karang Ambun, Pelaku Keduluan Ditangkap Polisi

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” bebernya.

Kendati demikian dirinya menegaskan selaku Satresnarkoba Polres Berau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi dasar keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” imbuhnya.

Saat ini pun ia menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau.
“Operasi ini menegaskan komitmen Polres Berau dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman narkotika,” bebernya.

Baca Juga :  Mau Jual Paket Kecil Sabu di Karang Ambun, Pelaku Keduluan Ditangkap Polisi

Alhasil, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang menanti pelaku diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya,” tandasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *