benuakaltim.co.id, BERAU – Keberlanjutan persoalan kasus korupsi Jalan Usaha Tani yang terletak di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk hingga melibatkan tiga tersangka berdasarkan Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Berau kembali menemukan titik terang
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau Rahadian Arif Wibowo mengatakan beberapa hari lalu Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Berau kembali menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka.
“Berkas kepala kampung memang dari penyidik Polres telah melimpahkan kepada kami dua atau tiga hari lalu. Dan statusnya memang sudah jadi tiga berkas masing-masing perkara dari tiga tersangka,” ucapnya, Kamis (9/1/2025).
“Tersangka inisial KM, S dan L yang mana sampai sekarang berkas lagi di teliti oleh Jaksa untuk menentukan sikap syarat formiil dan materiil yang membutuhkan waktu untuk mempelajari itu,” sambungnya.
Ia pun akui masih mempelajari juga tiga berkas tersangka perkara masalah Korupsi Jalan Usaha Tani tersebut.
“Pertama yaitu Kepala Kampung dan dua orang kontraktornya di kampung itu yang bekerja di situ,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan proses pemeriksaan hingga mempelajari tiga berkas perkara akan berlangsung selama dua minggu.
“Kemudian kalau berkas kurang lengkap tentunya kami akan kembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Berau untuk bantu lengkapi lagi,” ujarnya.
Bahkan apa bila tiga berkas perkara korupsi Jalan Usaha Tani terbukti sudah lengkap hasil penyelidikan lebih lanjut dari Penyidik Kepolisian maka baru bisa naik ke tahap proses persidangan.
“P21 tahap dua sidang dan kalau saksi kami pelajari lagi dan dibacakan oleh Jaksa Peneliti. Jadi namanya alat bukti tidak hanya saksi ada juga dokumen kemudian ada keterangan ahli dan tersangka itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli