BERAU – Perdagangan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau masih belum dapat diantisipasi secara efektif. Hal ini terjadi karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol belum diterapkan secara maksimal.
Anggota DPRD Berau, Ahmad Rivai, menyampaikan jika ada poin dalam Perda yang sulit direalisasikan, maka revisi perlu dilakukan.
“Revisi tersebut diharapkan bisa membuat tujuan dan maksud dari Perda ini benar-benar bisa dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Lanjutnya, penertiban miras di Berau sering terkendala oleh status Peraturan Daerah (Perda) sehingga peredaran miras masih marak terjadi.
“Memang sulit bagi pemerintah untuk sepenuhnya menertibkan dan menghentikan peredaran miras di Kabupaten Berau, terutama karena Perda ini belum jelas,” tegasnya.
Meskipun begitu, Rivai, seorang politisi PPP, mengapresiasi petugas yang sudah bekerja menertibkan peredaran miras.
“Saya juga menekankan bahwa penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesekali. Penertiban harus dilakukan terus-menerus, bukan hanya menunggu laporan, karena jika hanya sekali-sekali, penertiban tidak akan efektif,” lanjutnya.
Selain itu, revisi diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terkait dengan perdagangan miras agar Perda bersifat umum akan diperjelas dengan peraturan bupati.
“Harapan kami, peredaran miras di Kabupaten Berau bisa ditertibkan dengan lebih baik dan penerapan Perda ini bisa maksimal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli