benuakaltim.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasatreskoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut Sabtu 18 Januari 2025 lalu pagi,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).
“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 11.30 WITA. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) Sabtu itu sekitar pukul 04.55 WITA,” sambungnya.
Tak hanya itu, dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,50 gram.
“Dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone warna hijau,” bebernya.
Seluruh barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Berau sebagai bentuk komitmen mendukung program pemerintah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli