Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani Bertambah Dua Tersangka

BERAU – Kasus dugaan korupsi Jalan Usaha Tani (JUT) di Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk terus bergulir. Teranyar, polisi kembali menetapkan dua tersangka tambahan.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priyatna mengatakan, berdasarkan hasil dari Jaksa Peneliti yang melakukan pengembalian berkas perkara terhadap kasus Korupsi JUT terhadap Kepala Kampung Teluk Sumbang, berinisial KM. Unit Tipikor Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan gelar perkara kembali di Polda Kaltim, beberapa pekan lalu.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

“Berdasarkan pada petunjuk jaksa peneliti, maka ada tambahan dua tersangka lagi,” ujarnya Senin (16/12/2024).

Dikatakannya, kedua tersangka tersebut berinisial S dan L, keduanya adalah penyedia jasa. Sedangkan penetapan tersangka telah dilaksanakan pekan lalu.

“Status tersangka sudah ditetapkan. Dan akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Di mana sebelumnya, kedua tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk diteliti. “Jika sudah P-21, maka berkas bisa langsung diantar ke pengadilan untuk didaftarkan dalam sidang,” ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 25 saksi dan 5 ahli telah diperiksa. Di mana tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala kampung tersebut adalah pemotongan anggaran dari 6 paket pekerjaan.

“Korupsi yang dilakukan adalah pemotongan anggaran jalan usaha tani,” bebernya.

Baca Juga :  Mau Ngedar Sabu di Derawan, Keburu Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bapan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kaltim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 780 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tutupnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *