Transaksi Tembus Rp 10 Juta, Reskrim Berau Ciduk 1 Pemain Judol

BERAU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Berau menangkap satu pelaku pemain judi online (judol) berinisial W (37) di tepian Sungai jalan Pulau Derawan.

Kasatreskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan kejadian tersebut terungkap pada pukul 23.00 WITA, Ahad (1/12/2024).

“Kronologisnya kita mendapat informasi bahwa ada orang melakukan judi online di tepian jalan Pulau Derawan,” ucapnya Rabu (4/12/2024).

Baca Juga :  Gara-gara Warisan Tanah, Penggugat Diduga Pakai 4 Dukun

Ardian menjelaskan hasil dari penyelidikan situs judi online yang dipergunakan adalah Kingdom Bulat.com dan serta memakai ponsel merk Infix 40. “Kemudian kalau dikalkulasi perputaran uang judi online mencapai Rp 10 jutaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ada Dua Bukti Kuitansi Transaksi Pembayaran Kepada Oknum Hakim

Setelah pelaku berhasil diamankan dan pemeriksaan, polisi menegaskan sudah mengerahkan satuan lainnya di Polres Berau untuk gerak cepat pemblokiran situs tersebut.

“Supaya situs tersebut tidak digunakan kembali dan berkembang di Berau, sudah kami blokir situs tersebut,” ujarnya.

Selain itu, sambung dia, tersangka pria dari Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung itu kini sudah diamankan Polres Berau dan barang bukti Judol pun telah terkumpul.

Baca Juga :  Pengacara Syahrudin Percaya Diri F Jadi Peluncur Kasus Suap Hakim

“Barang bukti berupa transaksi judi online dan perputaran permaiannnya di situs terlarang tersebut sudah kami amankan. Serta tersangka hanya satu orang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *