BERAU – Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA pada 10 Desember lalu,” ucapnya, Kamis (12/11/2024).
Kata dia, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital dan beberapa alat pendukung lainnya.
“Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkapnya.
Selanjutnya kasus kedua terungkap setelah pengembangan terhadap keterangan LA, sekitar pukul 19.30 WITA yakni petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb.
Dari lokasi penangkapan, ditemukan 9 bungkus sedang, 3 poket sedang, dan 6 poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.
“NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” ujarnya.
Kasus ketiga dilakukan setelah interogasi terhadap NL, AKP Agus Priyanto menjelaskan petugas kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 WITA.
Dari tersangka AN, petugas menyita 1 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.
Agus menegaskan bahwa ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.
Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli