BERAU – Jelang 2025, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau Thamrin meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar langsung gerak cepat pembaharuan data jumlah penduduk, termasuk perpindahan penduduk.
Menurutnya, terkait perpindahan penduduk dari kampung ke kota atau keluar domisili Bumi Batiwakkal, Disdukcapil Berau harus gerak cepat.
“Baik mereka ada pindah tempat kerjaan, atau pulang kampung. Ini harus diperhatikan Disdukcapil dan RT,” ungkapnya.
Bahkan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang, Thamrin mengimbau Disdukcapil dan RT harap teliti pendataan penduduk.
“Karena ada peraturan KPU. Artinya perpindahan penduduk itu nanti ada batas waktunya. Kira-kira berapa lama sebelum Pilkada,” ujarnya.
Sebab dirinya juga menegaskan agar jangan sampai ada terjadi peristiwa penambahan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Ini yang perlu diperhatikan Disdukcapil. Jangan sampai menjadi permasalahan konkret karena ada kelalaian tiba-tiba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli