Sabu 2,5 Kg dari Tarakan Gagal Diedarkan di Berau 

BERAU – Kasus narkotika antar provinsi dan antar kabupaten kota kembali menggemparkan Berau. Kali ini transaksi sabu berasal dari Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang hendak masuk pengiriman ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil digagalkan.

“Kami sampaikan bahwa pada hari Selasa 8 Oktober kita mendapatkan informasi bahwa tersangka inisial AM mendapatkan petunjuk mengantarkan barang dari inisial BL yang berada di Lapas di Tarakan untuk mengantarkan sabu ke Berau,” ujar Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, saat memberikan keterangan press release dalam ruangan command center kepada awak media, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

Kemudian sekitar pukul 10.00 WITA, Rabu (9/10) lalu, AM (19) mengambil sabu dari kurir yang sudah disiapkan oleh BL.

“Selanjutnya dikirim ke Berau melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan menggunakan speedboat. Kemudian pada pukul 13.00 WITA saudara AM menumpangi sebuah mobil yang dikendarai oleh inisial IL sampai di Berau itu pukul 19.00 WITA pada hari Rabu tanggal 9,” ungkapnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Berau langsung bergerak lakukan penangkapan.

“Kita interogasi serta juga penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu-sabu dengan kemasan Rojinet Chinese Tea,” tuturnya.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan kasus.

“Setelah dikembangkan kita mendapat di rumah saudara IL. Di sana kita mendapati barang bukti diduga sabu-sabu seberat 513 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang didapat pertama dari AM itu 2.077 gram sehingga total yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau yaitu 2.590 gram,” imbuhnya.

Kemudian untuk barang bukti dari IL, secara spesifik berupa 8 bungkus besar sabu dan satu bungkus sedang serta 402 pocket kecil.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

“Ini adalah paket-paket yang sudah siap untuk diedarkan di Kabupaten Berau. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya sebelum barang-barang ini beredar di masyarakat,” tegasnya.

Alhasil kini kedua tersangka berhasil diamankan dan disangkakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan juga pasal 112 ayat 2.

“Kita akan tetap lakukan penyidikan dan koordinasi dengan Polda Kaltara berkaitan peredaran narkotika di Polres Berau dalam naungan Polda Kaltim,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *