BERAU – Sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu diblender oleh Satresnarkoba Polres Berau dalam giat pemusnahan di Ruang Command Center Polres Berau, Selasa (22/10).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 11 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 12 orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” ungkap Agus.
11 kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajarannya di kepolisian sektor. Dikatakan Agus, tujuan pemusnahan barang bukti untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka barang bukti yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan.
Dari hasil pantauan di lokasi, satu per satu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.
Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli