TARAKAN – Pengiriman 64 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia digagalkan oleh Tim Second Fleet Quick Respond (SFQR) Lantamal XIII Tarakan pada Ahad, 20 Oktober 2024. Diketahui, barang terlarang tersebut akan dikirimkan ke Talisayan Kabupaten Berau menggunakan longboat dengan kapasitas dua unit mesin 15 PK.
Awal mula terendusnya penyelundupan ini, Tim Patroli SFQR mendapatkan informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman ballpress tujuan Talisayan, Berau. Berbekal informasi itu, personel langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengejaran ke wilayah Perairan Tanah Kuning, Bulungan sekira pukul 15.00 WITA.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 17.25 WITA, petugas menghentikan longboat dengan warna lambung biru yang terdapat 3 Anak Buah Kapal (ABK) di dalamnya. Tim Patroli SFQR juga melakukan penggeledahan dan benar ditemukan muatan ballpress di longboat tersebut.
“Ketiga ABK berasal dari Sebatik Nunukan, berprofesi sebagai nelayan dan petani rumput laut. Tindaklanjutnya kapal longboat dan tiga ABK dikawal menuju Dermaga Satrol Lantamal XIII Tarakan untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Dr. Ferry Supriady, S.T., M.M., M. Tr.Opsla., CIQaR., Rabu (23/10/2024).
Dilanjutkannya, petugas juga mengantisipasi adanya penyelundupan barang terlarang lainnya yakni narkotika jenis sabu di dalam puluhan ball pakaian bekas itu. Alhasil, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan dan mengerahkan K-9 atau anjing pelacak guna menyisir keberadaan sabu.
“Kita pakai K-9 ada juga alat detektor untuk mendeteksi satu persatu ballpress, hasilnya tidak ditemukan (sabu). Sempat terdapat 2 karung yang sempat dicurigai. Akhirnya kita bongkar, tapi mungkin K-9 hanya mengendus ion dari sabu itu saja,” lanjutnya.
Adapun ballpress tersebut, dimuat oleh 3 ABK berinisial MS sebagai juragan kapal, MZ dan RA sebagai ABK dengan cara ship to ship di Tawau, Malaysia. Setelah berhasil sampai di Berau, aktivitas bongkar muat ballpress ini akan dilakukan seperti biasanya. Ketiga ABK juga mengelabuhi petugas dengan menutupi puluhan ballpress yang ada di longboat tersebut menggunakan terpal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga ABK tersebut sudah 3 kali dijaring oleh petugas dengan pelanggaran yang sama. Bukannya kapok, ketiganya malah mengulangi kembali hingga akhirnya diamankan di Mako Satrol Lantamal XIII Tarakan.
“Penyidikan awal, mereka bertiga ini diorder oleh seseorang yang ada di Tawau melalui handphone. Tapi tidak tahu yang mana orangnya, begitu sudah sampai di Talisayan mereka akan melapor ke orang yang ada di Tawau ini. Saat ini masih penyidikan,” tambah Dansatrol Lantamal XIII Tarakan, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, S.E., M.Si(Han)., M.Tr.Opsla.
Hingga saat ini, petugas masih berupaya untuk mengidentifikasi pemilik dari ballpress tersebut yang kemungkinan ada di Berau dan di wilayah Tawau.
Ketiga ABK tersebut juga mengaku bahwa akan ada upah yang dibayarkan jika penyelundupan kali ini berhasil. Ketiganya akan dibayar Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta untuk satu karung ballpress yang lolos.
“Ini sudah ketiga kalinya ketangkap Satrol, alasannya banyak salah satunya kurang (ekonomi) karena mereka hanya petani rumput laut,” tuturnya.
Saat ini, status ketiga ABK belum dinaikkan sebagai tersangka. Lantamal XIII juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk kelanjutan penyidikannya. Lantaran, dalam kasus ini, ketiganya diduga melanggar Undang-undang Pelayaran dan Perdagangan.
“Ada dua hal, terkait pelayaran dan muatannya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores menjelaskan, pengungkapan ballpress ini merupakan bentuk sinergitas untuk penegakkan hukum di wilayah Kaltara.
Johan menegaskan, pihaknya siap terlibat dalam penyidikan ini, khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Perdagangan maupun aktivitas ekspor impor yang dilarang.
“Kami tidak pernah lelah bertugas di lapangan, termasuk bersinergi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang merugikan dan ilegal,” singkatnya.
Atas kasus ini, ketiga ABK diduga melanggar Pasal 323 Ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dikarenakan long boat tak dilengkapinya dokumen resmi, juga dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Pengiriman barang ilegal berupa ballpress juga melanggar Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor pada Lampiran ke IV Nomor 23 dengan saksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan sanksi paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli