Polres Berau Musnahkan Barbuk Narkotika dari 25 Tersangka

BERAU – Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari puluhan tersangka di Ruang Command Center Polres Berau.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau, kuasa hukum serta pada tersangka.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

“Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terakhir yakni sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024,” ucapnya, Kamis (29/8/2024).

“Dari kasus ini kita mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu,” sambungnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

Kata dia, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi air.

“Selanjutnya air campuran sabu tersebut diblender dengan disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka,” bebernya.

AKP Agus Priyanto juga mengatakan jika pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

“Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *