BERAU – Belasan warga di Kecamatan Tanjung Redeb datangi Kantor Perumda Air Minum Batiwakkal di Jalan Raja Alam, Rabu (21/8/2024). Kedatangan mereka melaporkan salah satu oknum pensiunan pegawai Perumda berinisial SF, diduga melakukan penarikan tagihan air fiktif setiap bulan.
Akibat ulahnya, tidak sedikit kran air warga disegel pihak Perumda karena dianggap menunggak karena, uang tagihan yang digelapkan S dan tidak sampai ke kasir.
Alhasil, dari keterangan para saksi, ternyata pelaku sudah melakukan aksi itu sejak bertahun-tahun lalu.
Salah seorang korban, Laksmi mengatakan, akibat ulah pelaku tersebut, dua cafe yang dikelolanya di Jalan Raja Alam menunggak sebesar Rp 90 juta lebih.
“Yang di Cafe Paradise tunggakannya 66 juta selama 7 tahun. Sementara di cafe Bali itu tunggakannya masih 2 tahun senilai Rp 26 juta,” bebernya, Kamis (22/8/2024).
Kata dia, tidak menyangka bahwa pembayaran air setiap bulan yang diberikan ke pelaku ternyata digelapkan dan tidak diserahkan ke pihak Perumda.
Padahal, belum lama ini dirinya baru saja membayar tagihan air kepada pelaku Rp 1 juta lebih untuk dua cafe yang dikelolanya.
“Sekali transfer itu saya lebihkan Rp 25 ribu dari jumlah tagihan. Memang tagihan air ini selalu bayarnya ke pelaku setiap bulan, harapan saya uangnya sampai,” tuturnya.
Dirinya menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan, ketika petugas Perumda menyegel meteran airnya pada Rabu (21/8/2024).
Diharapkannya, pihak Perumda memberikan keringanan dan meteran air yang disegel dibuka kembali. “Apalagi itu Rp 90 juta lebih untuk dua cafe,” jelasnya.
Laksmi juga mengatakan, sebelum datang ke kantor Perumda, dirinya sempat menghubungi pelaku terkait dugaan penipuan yang dilakukannya.
“Saat itu, pelaku berkilah akan membuka data dan akan bertanggungjawab. Saya sebenarnya geram. Kalau dia tidak bertanggungjawab, saya akan laporkan ke aparat berwajib,” jelasnya.
Sementara itu, Nazaruddin warga Jalan Anggur, Kecamatan Tanjung Redeb juga menjadi korban pelaku.
Dirinya pun baru mengetahui, bahwa tagihan yang seharusnya sampai ke Perumda, ternyata digelapkan oleh pelaku.
“Tagihan air tersebut awalnya diberikan kepada SA dan kemudian dibayarkan ke SF. Namun, pelaku tidak meneruskannya ke pihak Perumda,” jelasnya.
“Kami baru tahu hari ini, setelah meteran air kami disegel oleh pihak Perumda. Saya menunggak kurang lebih 66 bulan dengan nominal Rp 8 juta lebih,” sambungnya
Dirinya berharap, Perumda dapat memberikan kebijaksanaan kepada pelanggan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tagihan air oleh pelaku.
“Tadi pas pertemuan dengan Direktur Perumda, mereka belum bisa memberikan keputusan. Karena harus berkoordinasi dengan kuasa hukumnya langkah apa yang harus diambil. Tetapi, meteran air yang disegel itu akan dibuka kembali,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli