BERAU – Humas RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb Apriat Maja menegaskan manajemen rumah sakit tidak pernah menarik tarif booking pasien atau meminta DP atau uang muka tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebab seluruh pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai sudah mengikuti acuan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ucapnya Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, seluruh pelayanan maupun pendaftaran hanya dilakukan di poli rawat jalan RSUD baik online atau offline tanpa dipungut biaya uang muka (DP)
“Pendaftaran online pasien rawat jalan hanya bisa melalui website RSUD dr Abdul Rivai,” tegasnya.
Selain itu terkait maraknya orang yang mengaku sebagai karyawan RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb pun sudah ada korban yang mengalami.
“Kami sudah menyampaikan kepada korban untuk melaporkan ke Pihak Berwajib untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurutnya dengan kasus penipuan pihak yang mengalami kerugian dapat membuat laporan kepihak berwajib sebagai dirugikan secara materil.
“Karena kalau di kacamata hukum yang dirugikan adalah yang sudah mengeluarkan uang. Apa lagi di KUHP kerugian itu harus bisa dihitung yang dimintai uang adalah korban bukan RS, jadi kerugiannya tidak bisa dihitung dan dijadikan delik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa