Pj Gubernur Akmal: 174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang Batu Bara

benuakaltim.benuanta.co.id, BERAU – Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD seluruh Indonesia di SM Tower Convention Center Selasa (23/7/2024) menyebut ada 174 titik lahan kritis eks tambang batu bara terbentang di beberapa daerah Bumi Etam.

“Kemarin saya ketemu dengan jaringan advokasi tambang dia mengatakan ada kurang lebih 174 titik lokasi eks tambang batu bara yang menjadi lahan kritis,” ucapnya, Rabu (24/7/2024).

Menurutnya yang menjadi pertanyaan saat ini apa ada pemerintah daerah terkait membuat regulasi tentang bagaimana penanganan lahan kritis.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Belum ada. Ada tidak Bupati Berau, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kutai Barat, Kutai Timur yang notabene banyak tambangnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Dipaksa Berhenti, Sales Dealer Honda di Berau Keluhkan Perlakuan Perusahaan

“Kalau tambang legal masih aman. Yang bahaya ini ilegal bagaimana regulasi untuk mengatasi hal-hal seperti itu ” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Namun Akmal menilai ada dua cara solusi ampuh agar penanganan lahan kritis eks tambang batu bara bisa teratasi yakni reward dan punishment. “Kalau punishmentnya tentu berbasis regulasi. Siapa yang membuat regulasi? Ya Pemda. Apa? Perda. Sehingga menjadi dasar Satpol PP melakukan langkah-langkah koordinasi dengan aparat hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sekda Berau Ikuti Prosesi Baturunan Parau di Depan Museum Kesultanan Sambaliung

Kemudian bisa dilakukan cara tindakan preventif, Akmal menjabarkan yakni bisa memberikan insentif agar pemerintah daerah setempat bisa menjual hutan karbon.

Baca Juga :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Alat Berat Kecelakaan Sebabkan Pengemudi Meregang Nyawa

“Mungkin Bapak Ibu tahu penjualan karbon. Tapi ada tidak regulasinya di daerah? Belum ada. Kami dari Kalimantan Timur mungkin yang pertama membuat peraturan gubernur tentang nilai ekonomi karbon seperti mangrove atau hutan gambut, tapi tidak ada insentif,” tegasnya.

Akmal akui membuat peraturan Gubernur tentang perdagangan karbon ada rasa takut yang mendalam. “Saya baru membuat dalam peraturan Gubernur itu dengan rasa takut yang luar biasa dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP-nya ketakutan. Saya yakinkan ke Karo Hukum kalau ada permasalahan. Saya tanggung jawab,” tuturnya.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

Untuk mengatasi penataan lahan kritis secara ideal bisa dilakukan dengan cara mendorong privat sektor agar melakukan bisnis pada bidang konservasi.

Baca Juga :  Warga di Tanjung Selor-Berau Dikagetkan Guncangan Gempa Bumi, Ini Kata BMKG Tanjung Harapan

“Kita mudah mengeluarkan izin yang merusak alam tetapi sulit sekali membuat regulasi yang melindungi alam. Makanya keluarnya Inpres, saya yang pertama lakukan di Kaltim,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *