DPP Gerindra Resmi Usung Zainal-Ingkong

benuakaltim.benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mengusung Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala (ZIAP) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Gedung Nusantara III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 16 Juli 2024. Selain Zainal dan Ingkong, terdapat pula calon kepala daerah lainnya yang ditetapkan dalam forum resmi tersebut.

Baca Juga :  KPU Kaltim Umumkan Data Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Kaltara, Ibnu Saud mengatakan, usungan resmi dari pusat tersebut lantaran adanya usulan dari pihaknya untuk keduanya. Usulan yang disampaikan pun akhirnya disetujui oleh Gerindra pusat.

Dengan finalnya hasil usungan tersebut, Ibnu memastikan tak akan lagi ada perubahan.

“Insyallah tidak akan ada perubahan atas pengusungan resmi Gerindra (kepada Zainal-Ingkong),” tegasnya, Rabu (17/7/2024).

Adapun koalisi dengan calon wakilnya, yakni Hanura, Ibnu menyebut akan dilakukan langsung oleh Zainal. Meski belum terdapat komunikasi langsung antara Gerindra dan Hanura pasca putusan usulan tersebut.

Baca Juga :  Madri Pani Tegaskan Komitmen Bangun Berau dari Pinggiran

“Koalisi itu langsung dikomandani oleh calon, Ketua DPD Hanura Kaltara kan menjadi calon wakil (Ingkong Ala),” sambungnya.

Dalam hal ini, terdapat peluang besar untuk koalisi dengan partai lainnya. Namun, hal tersebut masih dalam hitung-hitungan politik partai-partai lainnya untuk turut berkoalisi.

“Kalau kita tahu hubungan Gerindra dengan Golkar sangat baik, dengan PAN dan PPP juga sangat baik. Tapi mungkin teman-teman partai-partai lain sedang berhitung, kalau bergabung ke sana dapat apa. Mungkin begitu,” tutur Ibnu.

Baca Juga :  KPU Kaltim Umumkan Data Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

Ihwal terbitnya SK B1-KWK, ia tak dapat memastikan kapan akan dikeluarkan. Tapi yang pasti, hal itu menjadi kewenangan pusat. Terlebih dalam penyerahan SK B1-KWK juga akan dilakukan di Jakarta.

“Karena kalau untuk Pilgub itu semuanya tidak diserahkan di daerah. Apalagi daerah-daerah seksi kan belum juga (SK B1-KWK), misalnya daerah khusus Jakarta belum juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *