Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kampanye hitam yang patut diwaspadai di media sosial pada masa tahapan kampanye pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Daini Rahmat, di Samarinda, Kamis, mengatakan tahapan kampanye merupakan periode yang rawan pelanggaran, baik administrasi, pidana, maupun kode etik.
Ia menjelaskan selama tahapan kampanye, para pasangan calon (paslon) berusaha menawarkan gagasan dan visi misi mereka kepada masyarakat.
“Tahapan kampanye ini cukup singkat, sehingga setiap paslon pasti akan mencoba melakukan berbagai kegiatan untuk mempengaruhi pemilih,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar para paslon menaati peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) RI.
Daini mengatakan Bawaslu Kaltim telah menyiapkan pengawas hingga tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan seara maksimal, dan pihaknya juga telah melakukan penguatan kelembagaan dan menjalin berbagai kerja sama dengan stakeholder.
“Selain itu, Bawaslu Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan dan menjadi pengawas partisipatif,” ucap Daini.
Menurut dia, salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan kampanye adalah penggunaan media sosial. Setiap paslon diperkenankan untuk kampanye di media sosial selama masa kampanye, namun harus mendaftarkan akun-akun yang digunakan.
“Problemnya adalah ketika orang yang tidak terdaftar ikut mengkampanyekan, terutama jika kampanye tersebut bersifat hoaks atau negatif,” ujarnya.
Daini menekankan bahwa kampanye hitam di media sosial dapat memecah belah masyarakat dan membutuhkan penanganan khusus.
“Kami bekerja sama dengan Kominfo dan cybercrime dari kepolisian untuk menindaklanjuti hal-hal yang demikian,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa akun-akun anonim yang dibuat sebagai buzzer untuk menyerang personal paslon menjadi tantangan tersendiri.
Bawaslu Kaltim berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi selama kampanye.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk membantu Bawaslu dalam mengawasi potensi pelanggaran di lapangan,” ujar Daini.
Ia juga mengatakan Bawaslu memiliki wewenang untuk merekomendasikan dan membekukan platform yang dianggap menyalahi aturan dalam penyebaran informasi.
Dalam upaya menjaga pilkada yang adil dan demokratis, kata Daini, Bawaslu Kaltim terus melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye kepada stakeholder.
“Dengan pengawasan ketat, proses pilkada di Kaltim bisa berlangsung aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas,” demikian Daini.