KPU Kaltim Paparkan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub 2024

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memaparkan hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) perbaikan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur 2024.

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Minggu, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

Dia menjelaskan bahwa penerimaan LADK perbaikan ini mencakup laporan dari dua pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilgub 2024.

“Kami menerima laporan awal dana kampanye perbaikan dari kedua paslon, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltim Waspadai Kampanye Hitam di Media Sosial

Berdasarkan catatan KPU Kaltim, pasangan calon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi menyampaikan laporan mereka pada Rabu (25/9).

Dalam laporan tersebut, saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka tercatat sebesar Rp75 juta. Dana ini berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan. Hingga saat ini, belum ada pengeluaran yang dilaporkan oleh paslon ini.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji menyampaikan laporan mereka pada Jumat (27/9).

Saldo awal RKDK paslon tersebut tercatat sebesar Rp1 juta, yang berasal dari sumbangan pasangan calon itu sendiri. Sama seperti paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi, paslon ini juga belum melaporkan adanya pengeluaran.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltim Waspadai Kampanye Hitam di Media Sosial

Fahmi menjelaskan bahwa proses penerimaan dan verifikasi laporan awal dana kampanye ini dilakukan dengan cermat dan transparan.

“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi untuk memastikan bahwa semua dana yang diterima dan dikeluarkan tercatat dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Fahmi, transparansi dalam pelaporan dana kampanye sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltim Waspadai Kampanye Hitam di Media Sosial

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasangan calon mematuhi aturan dan melaporkan dana kampanye mereka dengan jujur dan transparan,” tambahnya.

KPU Kaltim berharap dengan adanya laporan awal dana kampanye perbaikan ini, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur 2024.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan integritas dan profesionalisme, serta memastikan bahwa proses pemilihan serentak ini berjalan dengan adil dan transparan,” kata Fahmi Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *