Kapal Lengkong di Talisayan Makin Banyak, Kakam Minta Pemerintah Provinsi dan Pusat Serius Cari Solusi

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Kampung (Kakam) Talisayan, Ali Wardana mengungkapkan, fenomena di perairan pesisir selatan Kabupaten Berau beberapa minggu mulai marak aktivitas penangkapan ikan menggunakan kapal lengkong.

Menurutnya, dengan kian marak aktivitas kapal lengkong di perairan Talisayan, peran dari pemerintah kampung hingga pemerintah kabupaten untuk menindak tidak bisa membendung.

“Memang kalau secara regulasi perikanan dari pemerintah kampung bahkan kabupaten tidak punya kewenangan sama sekali untuk izin tangkap dan segala macamnya,” ucapnya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Diskoperindag Berau Tunggu Juknis Penghapusan Utang UMKM

“Jadi kendala kami saat ini ada jenis kapal-kapal tertentu itu diterbitkan provinsi bahkan pusat misalnya jenis kapal lengkong,” sambungnya.

Ia menjelaskan kehadiran kapal lengkong sangat mengganggu aktivitas para nelayan kecil Talisayan untuk memperoleh hasil laut sehari-hari.

“Sebenarnya itu sudah menjadi keluhan para nelayan. Apa lagi kapal tersebut sudah dapat izin legal dari provinsi kalimantan timur,” ungkapnya.

Baca Juga :  56 Speed Boat Disiapkan Untuk Peserta Maratua Run 2025

Kendati demikian besar harapannya dari pemerintah pusat dan provinsi Kalimantan Timur ada pembatasan area jalur tangkap ikan supaya ada kemudahan pula untuk tangkap ikan bagi nelayan kecil.

“Karena perlu juga dipikirkan pemerintah pusat dan provinsi kaltim para nasib nelayan-nelayan kecil,” ujarnya.

Sebab dampak kehadiran kapal lengkong selama ini kata dia saat melakukan tangkap ikan sudah menggunakan alat industri terkini yang dapat membahayakan kelangsungan hidup terumbu karang.

Baca Juga :  Sambut Maratua Run, Smart Aviation Buka Penerbangan Seminggu Tiga Kali ke SMD

“Jadi tentu berkaitan dengan aktivitas tangkap ikan oleh nelayan-nelayan kecil kan pasti kalah hasil yang didapatkan,” bebernya.

Sehingga menurutnya, aktivitas kapal lengkong di perairan Talisayan harus dibuatkan solusi baru dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan pusat.

“Karena dari kami pemerintah kampung tidak bisa menindaklanjuti. Baik itu melakukan penangkapan penindakan. Kami hanya bisa melaporkan saja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *