benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah pusat telah memberikan keringanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan bisnis salah satunya adalah kebijakan penghapusan piutang macet.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hidayat Sorang mengatakan kebijakan tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah, dimana dalam penerapannya ada sejumlah kriteria yang harus memenuhi kategori.
“Karena ini mengutip salinan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapus tagihannya meliputi, nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp 500 juta per debitur atau nasabah,” ungkapnya Jumat (31/1/2025).
Kemudian sambung dia telah dihapus pembukuan minimal lima tahun pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku selanjutnya bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan.
“Terakhir, tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan hingga terdapat agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman atau kewajiban sebagai nasabah,”ucapnya.
Ia menjelaskan program penghapusan utang bagi pelaku UMKM tersebut menjadi salah satu isu nasional yang diharapkan dapat terlaksana di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
“Dari pihak perbankan Kaltimtara, yang saya dengae bahwa ada pelaku UMKM yang juga terkendala pembayaran tersedat dan belum terlunas, menurut saya program itu perlu tetapi dari pusat pun mencoba untuk menyusun tupoksinya seperti apa nantinya,” imbuhnya.
Menyikapi program untuk membuka jalur masuk UMKM mengajukan kredit ke perbankan itu pula diakui Hidayat pihaknya belum menerima petunjuk teknis untuk keberlangsungan program tersebut di daerah.
“Penghapusan utang UMKM bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi pelaku UMKM agar dapat memperbaiki kondisi usaha yang dimiliki,” bebernya.
Namun, kata dia tidak semua utang pelaku usaha dapat dihapus, meski sudah sempat berkunjung ke kementrian terkait untuk memberikan data UMKM yang ada di Kabupaten Berau.
“Kami sudah sempat mengunjungi kementerian dan bertanya mengenai hal ini, jika ada secepatnya kita akan memberikan data UMKM untuk diusulkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa