benuakaltim.co.id, BERAU – Persoalan antara nelayan tradisional dan nelayan modern di Kecamatan Biduk-Biduk semakin memanas. Pasalnya kebijakan pemerintah daerah terkait pembagian zona penangkapan ikan tidak diberlakukan dengan semestinya.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Biduk-Biduk, Aji Ian Saputra mengatakan bahwa sebelumnya, nelayan tradisional maupun modern di Kampung Biduk-Biduk telah menerapkan peraturan pemerintah tersebut.
Nelayan modern memiliki radius tangkap sejauh 5 mil atau sekitar 10 kilometer dari bibir pantai.
“Dulu ada peraturan pemerintah, pernah diterapkan dan ditaati peraturannya. Radiusnya itu sekitar 5 mil,” ujarnya, Senin (6/1/2025).
Namun saat ini, nelayan modern tidak lagi menerapkan aturan tersebut. Apalagi mereka mengambil area zonasi tangkap nelayan tradisional, yang hanya 2 kilometer dari bibir pantai.
Hal itu tentunya sangat merugikan nelayan tradisional khususnya dari segi tangkapan nelayan.
“Nelayan tradisional memiliki bukti video terkait aktivitas nelayan modern yang menjaring ikan di radius 1 kilometer dari bibir pantai. Nah sampai sekarang nelayan tradisional itu ngeluh ke kita,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya pun pernah meminta instansi terkait untuk mengatasi hal itu. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan secara pasti terkait zonasi tangkap di Kecamatan Biduk-Biduk tersebut.
“Tidak ada kejelasan. Dinas perikanan juga pernah turun kesini namun tidak ada kejelasan sampai sekarang masalah zonasi tangkap ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kejelasan dari pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan yang dialami nelayan di Kecamatan Biduk-Biduk agar para nelayan sama-sama mendapatkan hak atas zonasi tangkap tersebut.
“Ini belum selesai masalahnya. Mami masih menunggu kejelasan dari pemerintah, kalau pemerintah betul-betul bekerja dengan baik saya rasa turun lah kesini memantau, terutama izinnya. Agar disini tidak terjadi konflik,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli