Sosialisasi Hukum Adat, Sekda Imbau Ormas Bijak Klaim Lahan

BERAU – Persoalan saling klaim lahan tanah oleh beberapa kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) bersama kelompok adat hingga perorangan, bahkan tidak jarang sering timbul kericuhan karena kesalahanpahaman.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah melakukan workshop hukum adat di Ruang Sangalaki, Komplek Kantor Bupati bersama para puluhan ketua adat, ormas hingga kepala kampung (kakam) turut hadir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Berau, Muhammad Said pun akui sebelumnya sering menerima laporan dari kakam wilayah pesisir gara-gara persoalan masalah lahan tumpah tindih.

“Mohon maaf sekali lagi mohon maaf. Saya sering menerima laporan dari camat, kakam dari daerah pesisir Biatan, Talisayan, Tabalar, Biduk-Biduk, termasuk Batu Putih. Dikit-dikit ada kedudukan wilayah atau lahan yang mengatasnamakan adat,” ucapnya Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :  DLHK Berau Terus Sosialisasikan Penanganan Limbah B3

“Terus terang saja. Kemudian kami menanyakan, ujung-ujungnya ormas di belakangnya. Sempat beberapa kali kami itu mengundang ormas itu ke Kantor Bupati, apa dasarnya untuk menduduki itu,” sambungnya.

Sambung dia saat dilakukan audiensi kedua belah pihak antara Ormas dan Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa pernah ada penjelasan lahan tersebut tempat nenek moyang jaman dahulu.

“Bahkan ada kuburan tua di sana. Padahal sampai saat ini mereka besar dan tinggal di sana juga. Jadi istilahnya jangan saling mengklaim begitu,” bebernya.

Ia pun sangat menyayangkan jika ada terjadi perusakan materil setempat yang nyatanya belum ada pengakuan dari Pemkab Berau oleh beberapa oknum kelompok masyarakat tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Optimis Bangun Sport Tourism di Berau

“Ya jadi mohon maaf kami sampaikan. Itu adalah tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan sejumlah oknum,” tuturnya.

Said pun terus terang sangat mengapresasi kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau bisa terealisasi maksimal bersama Ormas dan Kepala Adat serta Kakam.

“Acara ini sangat penting. Intinya kita jangan sampai apa yang kita lakukan itu bertentangan dengan aturan yang ada,” imbuhnya.

Sebab menurutnya sangat khawatir efek ke depan ada penangkapan oleh kepolisian karena aktivitas oknum ormas dan lain-lain bisa dapat merugikan orang banyak.

“Kasihan dan kadang-kadang camat dan kakam sangat bingung menghadapi situasi ini. Karena lahan tersebut apa bisa dibuktikan atau diukur atas hak tesebut. Apa lagi di Berau ini sudah tidak ada lagi lahan kosong,” tegasnya.

Baca Juga :  PDAM Berau Bakal Tagih Kerugian ke DPUPR Akibat Pipa Bocor

Kemudian dirinya mengimbau kepada DPMK Berau agar lakukan pendataan dan mengecek secara serius berbagai hak atas aset lahan milik pemerintah daerah atau punya masyarakat.

“Ini harus dibuktikan secara normatif dan hukum berlaku sesuai ketetapan pemerintah daerah. Bisa berupa bentuk surat menyurat,” jelasnya.

Terutama Said menegaskan ke depan tidak ada peristiwa antar ormas di Kabupaten Berau soal perebutan hak lahan dan punya visi misi baik untuk pembangunan sumber daya manusia.

“Ya harapan saya pun jangan sampai ada kepentingan-kepentingan yang bersinggungan dengan oranglain. Itu yang harus dicegah bersama-sama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *