DLHK Berau Terus Sosialisasikan Penanganan Limbah B3

BERAU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terhadap dampak Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di 13 kecamatan.

Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Kabupaten Berau, M Reza Pahlevi menegaskan sudah lakukan sasaran pemetaan wilayah sosialisasi dampak dari limbah B3 dengan titik awal daerah pesisir selatan Berau.

“Yaitu pertama dari daerah kecamatan Biduk-Biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, Tabalar, Kelay, Segah, Maratua dan Derawan,” ungkapnya, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga :  PLN Berau Bakal Operasikan Mesin Baru di Pertengahan Desember

Kemudian untuk kecamatan terdekat, awal bulan Desember mendatang DLHK bakal melakukan sosialisasi dampak adanya limbah B3. “Itu kita akan pergi sosialisasi ke Sambaliung, Tanjung Redeb, Gunung Tabur,” ujarnya.

Selain itu, dirinya memaparkan bahwa saat sosialisasi dampak limbah B3 di Pulau Derawan perihal menangani sampah secara spesifik.

“Di Derawan kemarin kami sosialisasi dampak limbah B3 sampah secara spesifik. Lalu kalo di Derawan hanya ada satu bengkel. Kalau limbah B3 dari kegiatan lain hanya PLN,” imbuhnya.

Baca Juga :  Optimis Bangun Sport Tourism di Berau

Ia menjelaskan, sampah spesifik dan berpotensi menjadi limbah B3 itu adalah sampah rumah tangga, baterai bekas, jam, radio, handphone yang rusak.

“Itu sampah spesifik, karena dihasilkan dari kegiatan rumah tangga. Lalu untuk kecamatan lainnya kami temukan limbah B3 dari bengkel dan perkebunan sawit,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya menyarankan kepada pemilik aktivitas usaha yang menimbulkan limbah B3 agar disiplin punya kelengkapan berkas izin administrasi.

Baca Juga :  Air Bersih di Berau Tersendat Gegara Perbaikan Drainase

“Tertib administrasi dahulu. Ketika mereka tertib administrasi. Mereka tentu yang memiliki usaha kecil memiliki izin. Nah izin itu harus lakukan komunikasi intens juga kepada DPMPTSP dan segera lengkapi,” bebernya.

“Kemudian jika izin usaha terkait Lingkungan. Maka harus punya berkas administrasi SPPL misalnya. Kalau mereka tidak punya SPPL bagaimana mereka punya standar penyimpanan,” tandasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *