BERAU – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa bom ikan, Sardin (39) pada 16 Juli 2024 lalu.
Diketahui, terdakwa Sardin melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan di Perairan Pulau Sambit, Kecamatan Maratua pada 22 Februari 2024 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Dedi Riyanto mengatakan, berdasarkan putusan PN Tanjung Redeb No. 118/Pid.Sus/2024/PN Tur, majelis menilai terdakwa Sardin dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
“Terdakwa dijatuhi pidana selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10 juta, dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tuturnya, Rabu (9/10/2024).
Sebelumnya, terdakwa ditangkap pada 22 Februari 2024 lalu oleh Tim Patroli Gabungan dari Pos TNI AL Maratua Lantamal XIII Tarakan, Polsek Maratua, dan Lembaga Peduli Penyu (Malipe).
Pada saat persidangan, terdakwa juga didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakumadin Tanjung Redeb.
“Selama jalannya persidangan, terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” lanjutnya.
Dengan kepastian hukum yang diberikan kepada terdakwa Sardin, diharapkan Dedi dapat menjadi efek jera kepada nelayan yang nakal. Sehingga ke depan, tidak ada lagi aktivitas penangkapan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Berau.
Dirinya juga menegaskan, Kejari Berau mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam menindak segala bentuk pelanggaran. Khususnya dalam para pelaku ilegal fishing.
“Harapannya tidak ada lagi aktivitas ilegal fishing terjadi. Kami juga tegas, akan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku ilegal fishing,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Endah Agustina/Yogi Wibawa