BERAU – Modal iming-iming memberikan pekerjaan, Saharuddin (25) tega melakukan aksi tak senonoh kepada korbannya KS (22). Saharuddin yang menyetubuhi KS berawal pada 18 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, Saharuddin mengirimkan pesan kepada korban melalui akunnya @habibiwahid dengan iming-iming menawarkan pekerjaan kepada korban.
Modus Saharuddin pun dimakan oleh KS, sehingga memberikan nomor pribadinya kepada pelaku. Alih-alih memberikan pekerjaan, Saharuddin malah modus mendekati korban.
“Korban langsung memberikan nomor WhatsApp ke seseorang yang mengaku bernama Habibi Wahid dan saat itu dirinya meminta izin kepada korban untuk menghubunginya melalui WhatsApp. Lalu korban jawab tidak apa-apa dan yakin kepada tersangka walaupun saat itu mereka belum pernah bertemu dan tatap muka langsung,” beber Kanit PPA Polres Berau, IPDA Siswanto, Selasa (8/10/2024).
Komunikasi yang terjalin antara Saharuddin dan KS semakin intens. Bahkan, Saharuddin sempat berjanji ingin menikahi korban. Korban terbuai menuruti semua permintaan pelaku yang meminta korban mengirimkan video dan foto tak senonoh.
“Setelah itu tersangka sering meminta untuk dikirimi foto dan video korban,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku yang semakin nekat mengajak bertemu korban sekitar pukul 10.00 WITA, Ahad, 8 September 2024. Saharuddin berdalih hendak membayar utang senilai Rp 1 juta yang sebelumnya dipinjam kepada korban.
“Lokasi ketemu kedua orang tersebut di Gang Tiwadak Kampung Babanir Bangun, Kecamatan Sambaliung. Saat bertemu, mereka berdua ngobrol dan dia (korban) mengatakan kalau memang nggak bisa ganti uangnya, tidak usah diganti. Tapi kalau mau diganti kita kan punya WhasApp jadi bisa lewat WhatsApp aja,” ungkapnya.
Setibanya di lokasi, Saharuddin menjalankan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban. Pelaku juga sempat memohon kepada korban agar memperbaiki hubungan namun tidak digubris korban. Setelah kejadian itu, korban dalam keadaan takut memutuskan untuk pulang.
Kepada penyidik, korban tidak berani bercerita tentang kejadian yang baru dialaminya kepada keluarganya, lantaran ayahnya dalam kondisi sakit. Terlebih, pelaku masih sering menghubungi korban yang membuat KS ketakutan.
Kejadian ini akhirnya terbongkar oleh kakak korban, lantaran pelaku nekat menghubungi kakak korban. Barulah KS menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak ipar berinisial O dan mendatangi tempat yang menjadi lokasi pelaku menyetubuhi korban.
“Kakaknya berinisial N , saat dihubungi pada 10 September itu ternyata yang membaca adalah kakak iparnya korban yang bernama O. Saat itu, O langsung menelepon korban melalui telepon whatsApp dengan menanyakan prihal tersebut,” pungkas Siswanto.
Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk kemungkinan korban lainnya. Atas tindakan kriminalnya, Saharuddin disangkakan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara fisik. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Endah Agustina