BERAU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan ingin ada penegakan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pernyataan ini sebagai respons terhadap banyaknya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditentukan, yang mengarah pada pencaplokan ruang dan alih fungsi lahan,” ucapnya, Sabtu (5/10/2024).
Lebih lanjut, menurutnya RTRW telah mengatur pola ruang yang jelas untuk setiap kawasan, mencakup permukiman, industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, dan pertambangan.
“Masih banyak kawasan di Kabupaten Berau yang seharusnya difungsikan dengan benar, tetapi malah beralih menjadi kawasan pertambangan, termasuk di area kota dan kampung,” ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas kawasan untuk lahan pertanian tidak seharusnya ada perkebunan dan kawasan perkotaan harus bebas dari aktivitas penambangan.
“Menurut saya dalam diskusi tentang RTRW, fokus tidak hanya pada aspek pembangunan, tetapi lebih pada penegakan peraturan daerah itu sendiri,” ujarnya.
Bahkan yang harus digagas pemerintah daerah adalah penegakan perda RTRW.
“Yang harus dibicarakan adalah penegakan aturan perda. Ketika kita membahas penegakan perda, kita juga harus membahas tentang pelanggaran. Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Rudi berharap Pemkab Berau dapat lebih serius dalam menegakkan peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Terutama dalam pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli