Hasil Ops Jaran, 8 Tersangka Curanmor Diciduk Polisi

BERAU- Sebanyak 8 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjaring Operasi Jaran 2024 yang digelar oleh Polres Berau sejak 12 September sampai 1 Oktober 2024 lalu.

Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 5 titik target pada Ops Jaran. Dari kelima titik tersebut, petugas berhasil mengungkap kejahatan curanmor di masing-masing titik.

“Dan target non-to yaitu 3 dari kegiatan Operasi Jaran tersebut. Jadi total semua dari target Operasi maupun non target Operasi sejumlah 8 perkara,” katanya, Jumat (4/10/2024)

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dari 8 tersangka yang diamankan terdapat 6 barang bukti berupa kendaraan bermotor. Dari barang bukti tersebut 4 diantaranya terdapat laporan polisi.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

Pada laporan pertama, pihaknya berhasil mengungkap pada 12 September 2024 lalu di Kampung Labanan Makarti. Lalu, laporan kedua terungkap pada hari Sabtu, 14 September 2024 di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur.

Kemudian laporan ketiga, diungkap pada 15 September 2024 di Jalan Cut Nya Dien Kecamatan Teluk Bayur.

“Kemudian LP ke 4 ditangkap pada tanggal 22 September di Jalan Bukit Berbungan Kecamatan Sambaliung,” urainya.

Perwira balok tiga itu menyebut 8 tersangka diantaranya berinisial AS, AT, M, J dan NA, M, DF, dan AN. Delapan tersangka itu juga dalam tahap penyidikan mendalam dan pemberkasan untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

“Dibagi tiga wilayah hukum yaitu satu ditangani oleh Polsek Gunung Tabur dengan tiga tersangka, satu tersangka ditangani oleh Polsek Teluk Bayur dan tiga tersangka ditangani Polres Berau,” jelasnya.

Adapun barang bukti 6 kendaraan bermotor yang berhasil disita yakni merk Mio sejumlah 2 unit, Jupiter Z 2 unit, Honda Astrea 1 unit serta Fiz R 1 unit dengan jumlah kerugian yang diderita oleh korban sebanyak Rp 35 juta. Berdasarkan pengakuan para tersangka, barang bukti motor tersebut juga belum sempat berpindah tangan.

Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersangka lanjutan dari kasus curanmor ini.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah PT JMB Cari Bukti Korupsi Lahan Transmigrasi

“Dan hasil pemeriksaan mereka akan menjual dengan harga per unit nya variasi. Kalau Mio, Jupiter Z itu mau dijual Rp 3 juta. Kalau astrea mau dijual Rp 1,5 juta dan Fiz R itu Rp 2 juta dan total kerugian kendaraan curian ditafsir mencapai Rp 36 juta,” jelasnya.

Atas temuan ini, polisi menyangkakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun bui.

“Untuk residivis tidak ada, semuanya pemain baru. Lalu untuk 6 kendaraan kita sita 5 dipergunakan oleh masing-masing dan 1 di titipkan pamannya,” tandasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Endah Agustina/Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *