BERAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni 2024 hingga September 2024.Pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Berau pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid mengatakan, puluhan barang bukti hasil kejahatan tersebut telah melalui proses peradilan, diantaranya perkara narkotika, kejahatan orang dan harta benda (Oharda), dan minuman keras illegal dengan total 72 perkara.
“Dengan rincian 31 kasus narkotika, 22 kasus Oharda, dan beberapa kasus terkait minuman keras yang tidak dilengkapi surat izin,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Adapun proses pemusnahan barang bukti perkara ingkrah tersebut dilakukan dengan berbagai metode, seperti dipotong, dihancurkan dengan blender, serta dibakar.
“Tadi barang bukti dibakar menggunakan tong bekas dan bambu yang diikatkan kain berminyak, guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, proses pemusnahan barang bukti perkara inkrah ini merupakan bagian penting dari penyelesaian perkara, sehingga para jaksa dapat menjalankan tugas mereka hingga tuntas. Selain itu, pemusnahan ini juga sebagai upaya transparansi terhadap publik.
“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik, disaksikan oleh pihak kepolisian, pemerintah daerah, serta sejumlah undangan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Berau, Hendratno, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Berau atas langkah akuntabel ini. Menurutnya, kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan dengan transparan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini juga sangat penting sebagai bentuk penegasan sikap tegas pemerintah dan penegak hukum terhadap kejahatan.
“Ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap tindak kejahatan. Kita berharap tindak kriminal di Berau terus menurun,” singkatnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Endah Agustina/Yogi Wibawa