Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

benuakaltim.benuanta.co.id, NUNUKAN – Perlintasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang pulang ke Indonesia melalui jalur perbatasan Ba’kelalan, Malaysia-Long Midang, Indonesia masih terus terjadi.

Bahkan, Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan jika dalam sepekan setidaknya ada 2 hingga 5 PMI Non prosedural yang melintas di jalur perbatasan Krayan.

“Sebagian besar PMI yang pulang kembali ke Indonesia melalui jalur Krayan ini itu alasan mereka lantaran gaji yang mereka dapatkan disana tidak sesuai bahkan ada juga yang gajinya tak dibayarkan oleh majikannya,” terang Adrian kepada benuanta.co.id, Rabu (24/7/2024).

Terbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 PMI yang melintas setelah diamankan oleh personel Pamtas Gabma Long Midang pada Senin (22/7/2024) lalu sekira pukul 12.10 WITA.

Ketiga pria tersebut, memasuki wilayah Indonesia melalui perlintasan Ba’kelalan, Malaysia-Long Midang, Indonesia. Setelah diperiksa oleh Petugas Pamtas di Pos Gabma Long Midang, mereka diarahkan ke Pos Check Point Imigrasi Long Midang.

Adrian mengatakan, ketiga PMI tersebut memutuskan kembali ke Indonesia dengan tujuan bertemu keluarga di kampung halaman.

“Saat kita periksa, mereka hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen, tidak ada dokumen Keimigrasian,” ucapnya.

Kini, ketiganya masih berada di Krayan untuk mengurus tiket pulang melalui rute Krayan-Tarakan dan selanjutnya kembali ke tempat asalnya secara mandiri atau dengan biaya sendiri.

Adrian menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap PMI Non prosedural yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

“Tak hentinya juga kami mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian yang sah sebelum bekerja di Malaysia. Keselamatan dan kesejahteraan PMI adalah prioritas utama kami,” tegas Adrian.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *