Kakam Buyung-Buyung Melarikan Diri Padahal Terlibat Dugaan Politik Uang

benuakaltim.co.id, BERAU – Keberlanjutan kasus dugaan politik uang yang melibatkan Kepala Kampung (Kakam) Buyung-Buyung di Kecamatan Tabalar saat momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau periode 2024-2029 masih terus berproses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan juga sudah melakukan kajian kejadian tersebut memenuhi unsur pidana.

“Meskipun sudah memenuhi unsur pidana, Kakam tersebut masih bertugas hingga saat ini lantaran tidak ada putusan pengadilan terkait dugaan pidana tersebut,” ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Ira Kencana menambahkan dugaan politik uang yang melibatkan Kakam tersebut sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana.

Namun, persoalan itu dalam perjalanannya tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat Kepolisian Resor (Polres) Berau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Baca Juga :  Inflasi Berau Akhir Januari Capai 0,28 Persen

“Kami mendapat surat dari pihak kepolisian ternyata di SP3-kan, pemberhentian penyidikan. Kemudian untuk lebih lanjut terkait penyelidikan itu tanya ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Ira menegaskan dugaan politik uang yang melibatkan Kakam Buyung-Buyung pada saat kampanye beberapa waktu lalu itu, memang sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Bawaslu Berau pun sudah melakukan rapat pleno bersama sentra Gakkumdu, mengingat politik praktis yang dijalankan Kakam itu masuk dugaan pelanggaran pidana,” ujarnya.

Setelah melewati klarifikasi dan pengkajian serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sambung dia termasuk terlapor dan berbagai hal lainnya di lapangan, ternyata politik praktis yang dijalankan Kakam tersebut melanggar pidana.

“Dan unsur dugaan pelanggaran pidananya terpenuhi. Dari segi kepolisian juga berpendapat seperti itu, kejaksaan juga seperti itu. Sehingga kita limpahkan ke penyidik,” bebernya.

Baca Juga :  Disbun Berau Usulkan 300 Hektare untuk Kembangkan Padi Gogo

“Nah, setelah pelimpahan itu kan Bawaslu nggak punya ranah lagi karena itu ranahnya penyidik,” sambungnya.

Disampaikannya, setelah dilimpahkan ke penyidik masalah itu kemudian diproses selama empat belas (14) hari.

Namun, sesuai informasi yang diperolehnya, penyidikan rupanya dihentikan. Mengingat Kakam tersebut melarikan diri.

“Ada sempat terdengar kepala kampung tersebut ada di Balikpapan, melarikan diri. Apa yang mau di BAP kalau orangnya ndak ada. Karena itu merupakan syarat kalau di penyidikan,” bebernya.

“Ketika terlapornya itu tidak ada di tempat bagaimana? Artinya kepolisian juga mempunyai SOP mungkin tidak ditemukan terlapornya mereka sukar mengkaji lebih dalam,” tambahnya.

Baca Juga :  Diskoperindag Berau Tunggu Juknis Penghapusan Utang UMKM

Sebelum pelimpahan wewenang pihaknya sempat bertemu dengan Kakam tersebut pada saat klarifikasi.

Namun, setelah kasus itu diproses oleh kepolisian, Kakam bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya lagi.

“Untuk paslonnya kami sudah klarifikasi pada saat itu dan beliau (Paslon Nomor 2, Red) tidak tahu menahu apakah kepala kampung itu melakukan sawer menyawer. Dan itu diucapkan pada saat BAP pada saat klarifikasi,” tegasnya.

Ditambahkannya, meskipun pihak Kepolisian telah mengeluarkan SP3, pihaknya akan tetap bersurat ke Inspektorat untuk menindak tegas perbuatan Kakam tersebut terutama terkait pelanggaran disiplin.

“Kami akan surati Inspektorat terkait disiplin pegawai untuk membina. Karena sudah melarikan diri artinya tidak melaksanakan tugas. Kami hanya bisa bersurat untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *