Kebijakan Redistribusi Guru ASN Dapat Membantu Sekolah Swasta

benuakaltim.co.id, BERAU – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 pada 14 Januari 2025 lalu untuk guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mengajar di sekolah swasta.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Disdik Berau, Ali Syahbana mengatakan, redistribusi guru ASN dapat membantu sekolah swasta yang selama ini kekurangan tenaga pendidik.

“Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan peluang bagi guru untuk memenuhi beban kerja mengajar yang mungkin kurang di sekolah negeri,” ucapnya Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  Pedagang Tolak Aturan Pembatasan Kursi UMKM di Tepian Ahmad Yani

“Aturan tersebut masih baru, di Berau belum diterapkan, masih menunggu arahan dari pemerintah. Tetapi kami setuju dan mendukung, karena bisa membantu sekolah swasta. Tapi, kami tetap memprioritaskan kebutuhan guru di sekolah negeri dulu,” sambungnya.

Kendati demikian, menurutnya, kebijakan tersebut juga memiliki tantangan yaitu distribusi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Beberapa wilayah 3T di Kaltim seperti Kecamatan Kelay di Berau, Bentian Besar di Kutai Barat, dan Long Apari di Mahakam Ulu, membutuhkan perhatian khusus.

“Aksesibilitas dan fasilitas di beberapa sekolah swasta di wilayah tersebut kerap kali mengalami kendala. Distribusi guru ke daerah 3T butuh strategi khusus. Selain insentif, kami harus memastikan ada infrastruktur pendukung juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Polemik Pembatasan Kursi UMKM Tepian Ahmad Yani

Jika aturan itu diterapkan, kata Ali, sudah semestinya bakal disambut baik oleh sekolah swasta yang ada. “Tentunya kebijakan ini kami sambut baik dan kami dukung,” ungkapnya.

Guru ASN dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi dia yang mengajar disekolah nantinya menjadi tanggungan pemerintah.

Aturan itu dapat mengatasi kekurangan guru di daerah, terutama sekolah swasta, hanya saja saat ini, masih terkonsentrasi pada pemenuhan guru di sekolah negeri.
“Yang jelas pada dasarnya pemenuhan guru masih konsentrasi di negeri yang masih kekurangan, karena tahun ini ada yang pensiun ,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Berau Matangkan Layanan Panggilan Darurat 112

Diketahui kata dia berdasarkan data Dinas Pendidikan Berau, jumlah keseluruhan satuan pendidikan SMA-SMK-sederajat, SMP-MTS-sederajat, SD-MI-sederajat, dan TK-PAUD di Kabupaten Berau adalah 542. Di antaranya, 250 sekolah negeri dan 292 swasta.

“Sementara, untuk keseluruhan jumlah guru di Kabupaten Berau ada sebanyak 6.858 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 1917 orang merupakan guru ASN/PNS dan 1382 orang merupakan guru PPPK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *