UMK Molor Setelah PP 51 Dianulir MK

BERAU – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipastikan molor dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, hingga saat ini penetapan UMK belum kunjung ada kepastian.

“Adapun salah satu penyebab lambatnya UMK ditetapkan, karena Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkapnya Kamis (5/12/2024).

“Dianulirnya PP nomor 51 itu, tentu ada perubahan (Regulasi) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Nah, perubahan ini yang kami tunggu,” sambungnya.

Baca Juga :  Jelang Libur Nataru, Gamalis Sebut Daya Listrik di Derawan Capai 610 kW

Dia mengakui, belum ada informasi apapun yang diterimanya terkait kapan aturan pengganti PP 51 diberlakukan.

“Adapun penetapan UMK di tahun sebelumnya, masih menggunakan PP 51, yang mana pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan pada 27 November, dan UMK sudah selesai dibahas pada Desember,” bebernya.

Baca Juga :  UMSK Tambang Batu Bara dan Perkebunan Berau Naik Rp 40 Ribu

Karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat, maka pembahasan belum bisa dilakukan sebelum ada aturan terbaru diturunkan dari Kementerian.

“Kami masih menunggu arahan juga dari Kementerian,” tuturnya.

Tidak hanya UMK, pembahasan UMP juga belum dilakukan. Karena kata dia, dasar pembentukan UMK adalah UMP.

Terlambatnya penetapan UMK ini menurut Zulkifli, tidak menimbulkan polemik baik disektor buruh maupun pihak pengusaha.

Baca Juga :  Kebutuhan Anggaran Makan Bergizi Gratis di Berau Capai Rp 12 Miliar

“Belum ada. Harapannya juga tidak ada. Apalagi, pemerintah pusat diisyaratkan melalui pidato presiden, akan ada kenaikan 6,5 persen. Artinya, akan ada kenaikan juga,” imbuhnya.

Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Berau untuk bersabar sambil menunggu aturan terbaru turun dalam menetapkan UMK.

“Bersabar, semoga nanti ada kabar gembira bagi para buruh,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *