BERAU – Perbaikan drainase yang dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Tanjung Redeb dan Sambaliung menyebabkan penyaluran air bersih ke rumah warga tersendat.
Direktur Perumda Air Batiwakkal Saipul Rahman, mengungkapkan hal ini menyebabkan penurunan kuantitas dan kualitas air bersih.
“Yang seharusnya bisa menerima kualitas air jernih, kemudian kuantitasnya cukup mencapai 24 jam,” ucapnya Selasa (3/12/2024).
Salah satunya persoalan di luar kendali PDAM Perumda Batiwakkal jelang akhir tahun yaitu dampak perbaikan drainase hingga merusak pipa saluran air.
“Kita sudah komunikasi dengan Bupati dan PUPR agar proyek drainase ini ada solusi tidak merepotkan kami yang selama ini sebagai penyuplai air bersih,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan sudah membentuk tim khusus yang berpatroli aktivitas perbaikan drainase pada jalur pipa PDAM agar tidak dirusak.
“Kami juga sudah kasih tahu peta pipa PDAM kepada kontraktor dan PUPR agar mereka hati-hati melakukan pekerjaan drainase,” ujarnya.
Selain itu, dirinya menegaskan pernah membentak konsultan dan kontraktor pekerjaan drainase dalam kota dan luar kecamatan Tanjung Redeb bila sampai merusak pipa PDAM.
“Pernah saya turun ke lapangan itu dan marah-marah kepada konsultan dan kontraktor hingga PUPR yang bekerja di lapangan atas pekerjaan drainase,” bebernya.
Kendati demikian, PDAM akan terus berkoordinasi dengan DPUPR dan kontraktor jika ada yang melanggar aktivitas perbaikan drainase mengenai pipa PDAM akan kena sanksi.
“Istilahnya kalau mereka merusak sengaja atau tidak sengaja pipa pdam maka kerugian kami terima adalah komplain dari warga. Kedua kami alami kerugian air tidak terjual ke masyarakat dan air pun menjadi warna keruh,” tuturnya.
Bahkan dirinya menjelaskan merasa alami kerugian dari segi materil tenaga kerja PDAM Perumda Batiwakkal yang harus juga lakukan pemantauan pada titik kerusakan pipa.
“Apa lagi pengecakan sampai pada daerah terluar hingga terdalam Berau kerusakan pipa PDAM tersebut,” imbuhnya.
Terutama persoalan terkait kerugian materil dirinya sudah mempersiapkan dokumen penyampaian secara detail kepada Bupati Berau supaya dapat hak ganti rugi pipa PDAM yang rusak.
“Karena bupati juga adalah kuasa pemilik modal atau sebagai KPM kami,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa