BERAU – Ketua Komisi II Anggota DPRD Berau, Rudi P Mangunsong kerap mendapati keluhan para buruh terkait diskriminasi pekerja harian lepas yang menyebut tidak ada kejelasan mengenai status para pekerja tersebut.
Dirinya menjelaskan, permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama dan sering terjadi di Kabupaten Berau.
Dirinya pun sudah beberapa kali menyampaikan keluhan-keluhan para buruh dan hampir setiap kasus terjadi di setiap sektor usaha kerja.
“Jadi kalau mereka itu masih tenaga harian lepas yang sudah melebihi 3 bulan berturut turut, wajib di pekerjakan sebagai pegawai tetap,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Dirinya pun mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan, pemberi kerja selaku tempat para buruh bekerja hanya dapat memperpanjang kontrak sebanyak satu kali dengan jangka waktu satu tahun dan paling lama lima tahun.
Namun, apabila pihak pemberi kerja ingin kembali memperpanjang masa kerja atau kontrak maka diperlukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang baru dengan menjelaskan masa kerjanya.
“Jadi Perjanjian kerja itu penting, bukan hanya sebagai surat yang menerangkan bahwa dia selaku pekerja di perusahaan tersebut tapi itu sebagai tanda atas hak dan kewajiban pekerja,” ucapnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru, pemberian masa kerja kontrak atau PKWT maksimal lima tahun masa kerja.
Pemberi kerja berhak memperpanjang kontrak apabila pekerjaan belum selesai pada batas waktu yang diberikan sesuai peraturan dalam Pasal 7 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021.
“Jadi tidak ada alasan lagi, itu Undang-undang yang berbicara. Itu kita bilang tadi disnaker harus memberikan penegakan, perlindungan tenaga kerja atau cipta kerja,” ujarnya.
Dirinya pun menghimbau kepada OPD terkait yang menaunginya untuk lebih tegas dalam membela hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang-undang cipta kerja yang berlaku.
“Kami selaku fungsi pengawas akan terus mendorong atas apa yang harus menjadi hak para buruh dan saya harap ada solusi yang dapat diberikan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli