Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

benuakaltim.benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial YG (20) mendekam dibalik jeruji besi lantaran melakukan dugaan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur. Modusnya, YG memesan satu kamar di sebuah losmen untuk membawa sang pacar pada Juni lalu.

Korbannya Melati, kabur dari rumah dengan dalih permasalahan keluarga. Selama dua hari menghilang, akhirnya Melati kembali ke rumah dan mengaku ia selama menghilang bersama YG hingga melalukan hubungan terlarang. Merasa tidak terima, orang tua korban pun mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan.

Baca Juga :  Kejari Samarinda Hasilkan Rp22,51 Miliar dari Beragam Perkara

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (18/7/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku dan korban ternyata telah menjalin kasih selama 2 bulan lamanya. Pertemuan keduanya diketahui melalui sosial media hingga berpacaran. Juni lalu keduanya nginap di losmen.

“Pengakuannya pas malam itu melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tapi sebelumnya sudah pernah sekitar empat sampai lima kali. Korbannya ini di bawah umur,” sambung Randhya.

Baca Juga :  Kejari Samarinda Hasilkan Rp22,51 Miliar dari Beragam Perkara

Ditambahkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi, kondisi korban tak merujuk ke arah trauma. Lantaran hubungan tersebut tak dilandasi unsur paksaan. Pihaknya pun tidak melakukan pendampingan secara psikologis, namun pendampingan untuk keperluan penyidikan tetap dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Anak.

“Dia (korban) itu kabur dari rumah memang karena permasalahan keluarga juga. Tapi nanti kalau ada informasi lanjutan soal kondisi psikologisnya kita akan lakukan pendampingan,” singkatnya.

Baca Juga :  Kejari Samarinda Hasilkan Rp22,51 Miliar dari Beragam Perkara

Atas tindakan YG, ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *