Dinas Perhubungan Harus Tindak Parkir Liar

BERAU – Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto soroti beberapa daerah di wilayah perkotaan, terutama di Kecamatan Tanjung Redeb masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu sisi jalan.

Menurutnya, jika kendaraan tersebut tidak ditertibkan akan sangat mengganggu bagi pengguna jalan lain.

“Contohnya di Jalan H Isa I, banyak sekali kendaraan pribadi yang parkir di bahu jalan, seperti truk dan mobil yang mempersempit ruas jalan di jalan tersebut. Jika hal ini tidak segera ditangani, akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ucapnya, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, pihaknya menuturkan, bila masih banyak pengendara yang tidak tertib terkait dengan parkir liar maka pengerjaan pelebaran jalan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau tidak akan dapat digunakan maksimal.

“Percuma ada pelebaran jalan, bila di pinggir jalan baik sisi kiri atau kanan masih banyak kendaraan,” ungkapnya.

Menurut Politikus NasDem itu, bila parkir liar terus dibiarkan akan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Terlebih di jalan lalu lintas yang padat pengguna. Sehingga ini harus ditangani oleh Dishub Berau,” bebernya.

Dedy mendorong agar adanya solusi untuk mengatasi parkir liar tersebut. Baik itu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) atau kawasan-kawasan padat dibuatkan persewaan parkir yang diatur dimasing-masing kelurahan.

“Jadi jalanan tetap lebar dan rapi jangan banyak kendaraan Seperti kendaraan yang besar parkir di bahu jalan, itu akan mempersempit,” tuturnya.

Dikatakan, Agar masyarakat memahami persoalan parkir di bahu jalan itu tidak diperbolehkan, Syarifatul menyebut perlu pendekatan yang persuasif terhadap pemilik kendaraan.

“Karena ini sangat memengaruhi keindahan Kota Tanjung Redeb,” imbuhnya.

Kendati demikian, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain.

Padahal, secara tidak langsung mereka menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

“Hal ini perlu dengan tindak lanjut Perda atau regulasi yang ada. Tentunya berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *