BERAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau usai mengetahui kegiatan rapat pleno terbuka pengambilan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030 telah selesai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana bersama tim langsung gerak cepat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh kecamatan.
“Penertiban tersebut tadi Bawaslu dibantu sama Satpol PP TNI Polri,” singkatnya, Senin (23/9/2024).
Diungkapkan Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana penertiban tersebut sudah sesuai Peraturan KPU terkait dengan pemasangan APK pada masa kampanye.
“Yaitu tadi karena sejumlah APK yang tidak sesuai dengan aturan, kami berbondong-bondong turunkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan penurunan APK seperti baliho calon perorangan, baliho pasangan calon tanpa nomor urut serta baliho bakal calon yang tidak terdaftar dalam Pilkada 2024.
“Sejak tadi petugas sudah berkeliling melakukan penertiban APK. Ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung yang mana saja sih calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan KPU Berau. Karena sangat banyak sekali baliho di titik-titik kota ini, baik perorangan maupun partai, yang tidak sesuai aturan,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Ira juga APK yang diperbolehkan hanyalah APK Paslon yang sesuai dengan aturan diantaranya mencantumkan nomor urut masing-masing.
“Selain itu, APK juga tidak diperkenankan berada di lingkungan yang terlarang, seperti di pepohonan, lingkungan tempat ibadah, fasilitas umum, hingga lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi,” imbuhnya.
Kata dia masing-masing Paslon diperbolehkan menggunakan APK sesuai dengan aturan kampanye yang dimulai pada 25 September hingga 23 November mendatang.
“Jadi hampir semua APK tidak sesuai aturan sudah kami tertibkan. Semoga hari ini bisa selesai. Setelah itu, tim Paslon boleh memasang kembali dengan APK yang sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Ira juga menegaskan bahwa Bawaslu Berau telah menyebar sebuah barcode khusus pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon.
“Barcode tersebut telah disebar Bawaslu mulai dari tingkat kekurahan hingga kecamatan, dan akan langsung terkoneksi dengan Bawaslu Provinsi,” ujarnya.
Sehingga menurutnya jika ada masyarakat berhasil menemukan dugaan pelanggaran APK kampanye bisa sampaikan nomor tertera pada barcode Bawaslu.
“Jadi kalau masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, boleh langsung mengadukan ke nomor WhatsApp yang sudah tertera melalui barcode, kami sudah sebarkan itu. Masyarakat harus ikut aktif melaporkan jika memang ada dugaan pelanggaran dari pihak-pihak tertentu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli