DPT di Berau Capai 198.347 Pemilih

BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau telah menetapkan pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ketua KPU Berau Budi Harianto, menyebut total DPT di Bumi Batiwakkal pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 198.347 pemilih.

“Dengan rincian laki-laki 106.139 pemilih dan perempuan 92.208 pemilih,” ujarnya Senin (23/9/2024).

Budi mengatakan, proses penetapan DPT dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan masukan dan saran perbaikan oleh seluruh tim PPS PPK setiap kecamatan.

Baca Juga :  Tongkat Komando Kapolres Berau Beralih ke Khairul Basyar

“Penetapan DPT tersebut juga memperhatikan tanggapan masyarakat hingga analisis data ganda sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit), lalu diplenokan oleh PPS, PPK, hingga penetapan di tingkat KPU Berau,” ungkapnya.

“DPT ini sudah dilakukan pembersihan data dari kegandaan NIK dan pemilih ganda maupun yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan pemilih baru atau karena perpindahan penduduk,” tambahnya.

Budi menyebutkan bahwa jumlah DPT tersebut tersebar di tiga belas kecamatan dan 110 desa dan kelurahan di Kabupaten Berau.

Baca Juga :  Kampung Kayu Indah Raih Peringkat III Desa Teladan Nasional 2024

“Rinciannya, Kecamatan Batu Putih (6809), Kecamatan Biatan (6699), Biduk-biduk (5395), Kecamatan Gunung Tabur (21866), Kecamatan Kelay (5333), Kecamatan Maratua (2786), Kecamatan Pulau Derawan (10229), Kecamatan Sambaliung (31284), Kecamatan Segah (13075), Kecamatan Tabalar (5726), Kecamataan Talisayan (12238), Kecamatan Tanjung Redeb (52589), Kecamatan Teluk Bayur (24318),” bebernya.

Kemudian dari pada itu, Budi menegaskan bahwa perihal membuka pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) bagi warga yang ingin mengurus pindah memilihnya karena beberapa alasan maupun tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat KTP-nya.

Baca Juga :  Pjs Bupati Berau Imbau ASN Harus Netral Menyambut Pilkada 

“Namun, hanya bisa dilakukan oleh warga yang alamat KTP-nya dalam Provinsi Kaltim saja,” imbuhnya.

Sebab ia mengungkapkan DPT untuk Pilkada Serentak 2024 telah diumumkan melalui website, media sosial, dan papan pengumuman di kantor desa kelurahan.
“Masyarakat juga dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui laman cekdptonline.kpu.go.id,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *