“Proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti di Mahulu, Selasa.
Sebanyak 539 anggota kpps ini akan ditempatkan pada 77 tempat pemungutan suara (tps), yakni masing-masing tps ditempatkan tujuh anggota, terdiri satu ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Sementara itu, daftar pemilih sementara (dps) di Kabupaten Mahulu saat ini sebanyak 28.607 orang yang tersebar pada tps di 50 kampung/desa pada 5 kecamatan, sementara untuk penetapan daftar pemilih tetap (dpt) direncanakan dilakukan pada 20 September.
Ia berharap melalui rekrutmen terbuka ini pihaknya bisa mendapatkan tenaga yang kompeten dan berdedikasi untuk mendukung kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Rekrutmen kpps ini dibuka selama 12 hari, mulai pada 17 September hingga 28 September, terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat.
Sehingga masyarakat dapat melihat pengumuman pendaftaran maupun syarat menjadi anggota kpps pada spanduk yang dipasang masing-masing pps di setiap desa, sejumlah maupun media sosial yang dimiliki jajaran KPU Mahulu.
“Seluruh warga yang berminat kami undang untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi yang telah diumumkan. Mari kita sama-sama menyukseskan Pilkada Serentak 2024,” ujar Winarno.
Untuk kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendaftar adalah surat pendaftaran, riwayat hidup, foto cppy ijazah, foto copy KTP-e, pas foto, dan surat pernyataan yang telah disiapkan form pernyataan oleh pihaknya.
Sedangkan tugas kpps dalam pemungutan suara di tps antara lain memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6, memberikan surat suara kepada pemilih, mencatat jumlah pemilih dan jumlah surat suara.
Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan, mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya, membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih.
Sumber : Antara