“Tahun ini kuota pupuk subsidi untuk petani 7.425 ton, tahun lalu 6.748 ton, jadi ada penambahan 677 ton,” jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto di Penajam, Senin.
Jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat tersebut untuk 10 tanaman yang ditanam petani, lanjut dia, terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dan memiliki lahan pertanian sendiri.
“Petani yang tanam padi, jagung, kedelai, singkong, cabai, bawang merah dan bawang putih, serta kakao kopi dan tebu bisa manfaatkan pupuk subsidi,” tambahnya.
Pupuk subsidi terdiri dari 3.297 ton pupuk urea dan 4.128 ton pupuk NPK dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni urea Rp2.250 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram dan NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram, serta pupuk organik Rp800 per kilogram.
HET pupuk subsidi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang berlaku 1 Januari 2025.
Pupuk subsidi di Kabupaten Penajam Paser Utara disalurkan melalui 17 kios yang memegang lisensi sebagai penyalur pupuk subsidi, tersebar di Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Kecamatan Sepaku.
Penyalur di Kecamatan Penajam dua kios, di Kecamatan Waru satu kios dan satu kios di Kecamatan Sepaku satu kios, kata dia, serta sembilan kios di Kecamatan Babulu karena di wilayah itu memiliki lahan pertanian paling luas.
Setiap kios penyalur pupuk subsidi diminta memasang daftar harga agar diketahui petani, ia menimpali lagi, juga diingatkan apabila terbukti menjual di atas HET bisa dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin sebagai penyalur pupuk subsidi.
Menjual pupuk bersubsidi di atas HET masuk dalam pelanggaran serius dan juga dapat kena sanksi pidana, pemerintah komitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan.
Pemerintah kabupaten terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar meringankan bebas petani, demikian Andi Trasodiharto.
Sumber : Antara